Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penguatan Fungsi Inspektorat untuk Bersihkan Birokrasi

Cahya Mulyana
03/11/2019 19:52
Penguatan Fungsi Inspektorat untuk Bersihkan Birokrasi
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar (kiri)(MI/ M Irfan)

KEPALA Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar Baharudin mengatakan penguatan inspektorat daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk meningkatkan mutu pelaporan anggaran dan birokrasi.

Hal itu sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi karena d idalamnya terdapat penguatan kewenangan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan mengawasi anggaran.

"PP itu mengusung semangat penguatan independensi APIP dan penguataan kelembagaan Rumah sakit daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (3/11).

Menurut dia, khusus mengenai penguatan APIP, PP itu sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo yang intinya agar dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah. Sedikitnya terdapat enam substansi perubahan untuk kewenangan dan posisi APIP Daerah dalam ketentuan yang baru tersebut.

"Pertama, penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawadan reformasi birokrasi. Harapannya APIP dapat mebangun Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi," jelasnya.

Poin selanjutnya, lanjutan Bachtiar, penambahan kewenangan bagi APIP berupa pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah. "Ini sesuai prinsip internasional APIP tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri," terangnya.

 

Baca juga: Pemerintah Pusat dan Daerah harus Hilangkan Ego Sektoral

 

Ketiga, ia mengatakan beleid itu mengamanatkan pola pelaporan disampaikan berjenjang. Harapannya laporan hasil penyelidikan oleh APIP Daerah berlanjut dengan penanganan melalui supervisi dengan melibatkan Menteri Dalam Negeri untuk tingkat provinsi dan gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.

"Kemudian juga dalam rangka penguatan ini ada penambahan satu pejabat eselon III untuk posisi investigasi. Poin kelima pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Menteri Dalam Negeri yang bekerja sama denga BPKP," tuturnya.

Bachtiar yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri itu mengatakan poin terakhir yang ada dalam PP itu menegaskan pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan panitia seleksi dilakukan setelah konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri. Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat obyektif tanpa harus khawatir atau gamang dipindah dan agar ada jaminan karier bagi seorang inspektur dalam menjalankan tugasnya.

"Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen," pungkasnya.

Dalam ketentuan sebelumnya banyak keterikatan APIP terhadap kepala daerah. Salah satunya setiap pelaporan harus dipertanggungjawabkan kepada kepala daerah termasuk yang melibatkannya. Dampaknya APIP tidak independen untuk menuntaskan pelanggaran penggunaan anggaran yang melibatkan kepala daerah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya