Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
INTENSITAS komunikasi dan sinergitas yang efektif antara Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung sedianya perlu ditingkatkan. Tujuannya agar target dan harapan Presiden Joko Widodo terhadap institusi Korps Adhyaksa dapat terukur serta dieksekusi secara detail.
Demikian penegasan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia seusai acara pelantikan 9 anggota Komisi Kejaksaan, di Jakarta, Jumat (1/11).
"Pengawasan Komjak tidak untuk intervensi atau melemahkan. Tetapi justru menjaga agar muruah penegakan hukum kejaksaan terjaga dan dipercaya publik," ujar Barita.
Menurutnya, ada dua catatan penting dari kepala negara yang wajib dijabarkan secara detail oleh kejaksaan dalam jangka pendek. Pertama, bagaimana agar pelaksanaan hukum, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan kejaksaan untuk semakin mendorong, menjaga, mengawal, dan menggairahkan ekonomi, khususnya investasi.
"Jaksa sebagai pengacara negara, serta di bidang pidana khusus, intelijen, maka pendekatan hukum integratif dengan analisis ekonomi mesti menjadi pertimbangan kuat dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berikutnya, terang Barita, kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN. Kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang ditakuti melainkan harus disegani.
"Sistem pencegahan, sistem evaluasi, monitoring harus diperkuat. Pola-pola pengawasan program yang ada selama ini perlu difokuskan pada penguatan moralitas, mental SDM yang kokoh, orientasi melayani, orientasi membantu mesti tumbuh sebagai institusional culture kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan," katanya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya bakal meningkatkan kerja sama dengan Komisi Kejaksaan. Ia pun mempersilakan Komjak melakukan pengawasan agar ke depannya Korps Adhyaksa menjadi semakin baik.
"Bagi saya pengawasan itu perlu. Kita pun lebih senang jika banyak pihak yang mengawasi. Apalagi dalam peraturan yang ada, Komjak melakukan pengawasan terhadap kejaksaan. Tidak ada masalah," kata Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Pelantikan itu merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mereka yang dilantik ialah Barita LH Simanjuntak (ketua merangkap anggota), Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota), serta 7 anggota lainnya, yaitu Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, Bambang Widarto, dan Bhatara Ibnu Reza.(A-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved