Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
INTENSITAS komunikasi dan sinergitas yang efektif antara Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung sedianya perlu ditingkatkan. Tujuannya agar target dan harapan Presiden Joko Widodo terhadap institusi Korps Adhyaksa dapat terukur serta dieksekusi secara detail.
Demikian penegasan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia seusai acara pelantikan 9 anggota Komisi Kejaksaan, di Jakarta, Jumat (1/11).
"Pengawasan Komjak tidak untuk intervensi atau melemahkan. Tetapi justru menjaga agar muruah penegakan hukum kejaksaan terjaga dan dipercaya publik," ujar Barita.
Menurutnya, ada dua catatan penting dari kepala negara yang wajib dijabarkan secara detail oleh kejaksaan dalam jangka pendek. Pertama, bagaimana agar pelaksanaan hukum, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan kejaksaan untuk semakin mendorong, menjaga, mengawal, dan menggairahkan ekonomi, khususnya investasi.
"Jaksa sebagai pengacara negara, serta di bidang pidana khusus, intelijen, maka pendekatan hukum integratif dengan analisis ekonomi mesti menjadi pertimbangan kuat dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berikutnya, terang Barita, kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN. Kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang ditakuti melainkan harus disegani.
"Sistem pencegahan, sistem evaluasi, monitoring harus diperkuat. Pola-pola pengawasan program yang ada selama ini perlu difokuskan pada penguatan moralitas, mental SDM yang kokoh, orientasi melayani, orientasi membantu mesti tumbuh sebagai institusional culture kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan," katanya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya bakal meningkatkan kerja sama dengan Komisi Kejaksaan. Ia pun mempersilakan Komjak melakukan pengawasan agar ke depannya Korps Adhyaksa menjadi semakin baik.
"Bagi saya pengawasan itu perlu. Kita pun lebih senang jika banyak pihak yang mengawasi. Apalagi dalam peraturan yang ada, Komjak melakukan pengawasan terhadap kejaksaan. Tidak ada masalah," kata Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Pelantikan itu merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mereka yang dilantik ialah Barita LH Simanjuntak (ketua merangkap anggota), Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota), serta 7 anggota lainnya, yaitu Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, Bambang Widarto, dan Bhatara Ibnu Reza.(A-2)
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah melakukan kajian mendalam atas putusan bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved