Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
INTENSITAS komunikasi dan sinergitas yang efektif antara Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung sedianya perlu ditingkatkan. Tujuannya agar target dan harapan Presiden Joko Widodo terhadap institusi Korps Adhyaksa dapat terukur serta dieksekusi secara detail.
Demikian penegasan Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia seusai acara pelantikan 9 anggota Komisi Kejaksaan, di Jakarta, Jumat (1/11).
"Pengawasan Komjak tidak untuk intervensi atau melemahkan. Tetapi justru menjaga agar muruah penegakan hukum kejaksaan terjaga dan dipercaya publik," ujar Barita.
Menurutnya, ada dua catatan penting dari kepala negara yang wajib dijabarkan secara detail oleh kejaksaan dalam jangka pendek. Pertama, bagaimana agar pelaksanaan hukum, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta kewenangan kejaksaan untuk semakin mendorong, menjaga, mengawal, dan menggairahkan ekonomi, khususnya investasi.
"Jaksa sebagai pengacara negara, serta di bidang pidana khusus, intelijen, maka pendekatan hukum integratif dengan analisis ekonomi mesti menjadi pertimbangan kuat dalam menegakkan hukum," kata dia.
Berikutnya, terang Barita, kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN. Kejaksaan tidak boleh menjadi lembaga yang ditakuti melainkan harus disegani.
"Sistem pencegahan, sistem evaluasi, monitoring harus diperkuat. Pola-pola pengawasan program yang ada selama ini perlu difokuskan pada penguatan moralitas, mental SDM yang kokoh, orientasi melayani, orientasi membantu mesti tumbuh sebagai institusional culture kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan," katanya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya bakal meningkatkan kerja sama dengan Komisi Kejaksaan. Ia pun mempersilakan Komjak melakukan pengawasan agar ke depannya Korps Adhyaksa menjadi semakin baik.
"Bagi saya pengawasan itu perlu. Kita pun lebih senang jika banyak pihak yang mengawasi. Apalagi dalam peraturan yang ada, Komjak melakukan pengawasan terhadap kejaksaan. Tidak ada masalah," kata Burhanuddin.
Presiden Joko Widodo resmi melantik 9 anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Pelantikan itu merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mereka yang dilantik ialah Barita LH Simanjuntak (ketua merangkap anggota), Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota), serta 7 anggota lainnya, yaitu Witono, Sri Harijati, Apong Herlina, Resi Anna Napitupulu, Muhammad Ibnu Mazjah, Bambang Widarto, dan Bhatara Ibnu Reza.(A-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.
Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Penentuan enam orang komisioner disebutnya tergantung pada pertimbangan Presiden Joko Widodo. "Jadi ada dua unsur, dari pemerintah dan masyarakat.
Kejaksaan Agung menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved