Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin

Dhika Kusuma Winata
31/10/2019 18:20
Uang Korupsi Wawan Disebut untuk Biayai Pilkada Atut dan Airin
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (batik) menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang(MI/Bary Fathahilah)

ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp579,7 miliar. Pencucian uang itu diduga dilakukan kurun waktu 2005 hingga 2013.

Terdapat dua dakwaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Pertama, pada periode 2010 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp479 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011 juga membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pilkada Banten.

"Terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Baca juga: JPU Sebut Wawan Rugikan Negara Rp94 Miliar

Adapun pada dakwaan TPPU kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 sebesar Rp100,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan hingga membiayai saudara kandungnya yang lain, Ratu Atut Chasanah, di Pilkada Serang.

"Diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten," ungkap jaksa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya