Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp579,7 miliar. Pencucian uang itu diduga dilakukan kurun waktu 2005 hingga 2013.
Terdapat dua dakwaan pencucian uang yang dilakukan Wawan. Pertama, pada periode 2010 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp479 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011 juga membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam Pilkada Banten.
"Terdakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Baca juga: JPU Sebut Wawan Rugikan Negara Rp94 Miliar
Adapun pada dakwaan TPPU kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005 hingga 2010 sebesar Rp100,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan hingga membiayai saudara kandungnya yang lain, Ratu Atut Chasanah, di Pilkada Serang.
"Diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten," ungkap jaksa.(OL-5)
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved