Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp1,1 M

Mediaindonesia.com
28/10/2019 16:08
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Penindakan Senilai Rp1,1 M
Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10) lalu.(Istimewa/Bea Cukai)

BERLOKASI di lapangan PT. Maruki International Indonesia, Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai. Maka dari itu, Bea Cukai gencar melakukan pengawasan berupa penindakan terhadap peredaran barang illegal.

“Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 114 kali hasil penindakan periode tahun 2018-2019, berupa 3 Juta lebih batang rokok, 278 Kg tembakau iris, serta 50 botol minuman alkohol, yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara. Adapun perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar,” jelas Gusmiadirrahman.

Kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai ‘community protector’ yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.

"Ke depannya diharapkan masyarakat semakin cerdas dan sadar untuk tidak membeli atau menjual barang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada penerimaan negara," kata Gusmiadirrahman...

Turut hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar, Denpom XIV/6 Makassar dan Polres Pelabuhan Makassar, sebagai mitra kerja dan menjadi bukti dari sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya