Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Jaksa Agung Inventarisasi Pemenuhan Hak Hukum 274 Terpidana Mati

Golda Eksa
25/10/2019 16:02
Jaksa Agung Inventarisasi Pemenuhan Hak Hukum 274 Terpidana Mati
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Antara/Wahyu Putro A)

KORPS Adhyaksa belum memutuskan rencana eksekusi terhadap 274 terpidana mati. Alasannya karena adanya ketentuan yang menyebut bahwa pengajuan grasi tanpa batas waktu dan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.

Hal itu dikemukakan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10). "Ada beberapa perkara yang belum inkrah. Namun yang pasti kita akan eksekusi," katanya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu menegaskan jajarannya masih membutuhkan waktu untuk menginventarisasi semua kasus yang sudah inkrah..

Kejaksaan saat ini hanya bersikap untuk tetap menunggu rampungnya seluruh proses hukum yang diajukan para terpidana mati. Burhanuddin juga tidak bisa menjamin apakah eksekusi bakal dilaksanakan di 2019 atau 2020.

Menurut Burhanuddin, rencana tersebut tergantung situasi dan aspek yuridis dari pengajuan PK dan grasi terpidana.

"Kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kami juga waktu," ujarnya.

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Ali Mukartono, menambahkan bahwa sejauh ini masih ada beberapa terpidana mati yang mengajukan upaya hukum.

"Sebagian proses hukumnya belum selesai. Apalagi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," terang Ali. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya