Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KORPS Adhyaksa belum memutuskan rencana eksekusi terhadap 274 terpidana mati. Alasannya karena adanya ketentuan yang menyebut bahwa pengajuan grasi tanpa batas waktu dan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.
Hal itu dikemukakan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10). "Ada beberapa perkara yang belum inkrah. Namun yang pasti kita akan eksekusi," katanya.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu menegaskan jajarannya masih membutuhkan waktu untuk menginventarisasi semua kasus yang sudah inkrah..
Kejaksaan saat ini hanya bersikap untuk tetap menunggu rampungnya seluruh proses hukum yang diajukan para terpidana mati. Burhanuddin juga tidak bisa menjamin apakah eksekusi bakal dilaksanakan di 2019 atau 2020.
Menurut Burhanuddin, rencana tersebut tergantung situasi dan aspek yuridis dari pengajuan PK dan grasi terpidana.
"Kalau ada yang ditindaklanjuti pasti akan kami sampaikan. Berilah kami juga waktu," ujarnya.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Ali Mukartono, menambahkan bahwa sejauh ini masih ada beberapa terpidana mati yang mengajukan upaya hukum.
"Sebagian proses hukumnya belum selesai. Apalagi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa PK bisa lebih dari sekali dan sebagainya. Kita harus berikan haknya dulu," terang Ali. (OL-09)
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved