Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PELAYANAN dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia di luar negeri merupakan amanat konstitusi. Kementerian Luar Negeri RI menjadikan hal ini sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Upaya peningkatan perlindungan WNI salah satunya dilakukan dengan melakukan inovasi terus-menerus mengikuti perkembangan teknologi.
Sejak Januari 2019, misalnya, Portal Peduli WNI diterapkan serentak di seluruh perwakilan Indonesia di mancanegara.
Portal Peduli WNI adalah platform tunggal dan terintegrasi untuk pelayanan dan perlindungan WNI. Pelayanan dan perlindungan yang menjawab perkembangan teknologi atau transformasi digital adalah sebuah keniscayaan.
Baca juga: Prabowo Pelajari Situasi Terakhir Kemenhan
Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menggarisbawahi amanat konstitusi yaitu mewajibkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Amanat itu, kata dia, diwujdukan dalam poin pertama konsep Nawacita--program prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla--yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa.
Dalam konteks itu, lanjutnya, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak diplomasi tidak hanya menekankan pada penanganan pada kasus-kasus WNI yang telah tejadi di luar negeri, juga aktif menguatkan upaya pencegahan di hulu yaitu di dalam negeri.
“Kemenlu mendorong dan ikut serta dan aktif membantu upaya-upaya pencegahan. Jadi bukan saja dalam penangan kasus yang telah terjadi di luar negeri tetapi fokus kita adalah penguatan pencegahan di dalam negeri,” ujar Judha kepada Media Media Indonesia.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan antara lain yaitu membangun tata kelola migrasi menuju migrasi yang aman dan mengembangkan flatform-flatform digital utama yang salah satunya Portal Peduli WNI.
Portal tersebut, terang Judha, memuat tiga hal medasar yaitu modul lapor diri, pelayanan, dan perlindungan.
WNI kini bisa melakukan lapor diri secara daring atau tanpa harus hadir secara fisik di KBRI.
Formulir pertanyaannya pun lebih sederhana karena Kemenlu sudah menjalin kerja sama dengan sistem administrasi kependudukan Kemeterian Dalam Negeri.
“Diharapkan dengan ketiga modul ini pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri semakin mudah, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Tantangan ke depan, kata dia, seiring meningkatnya globalisasi dan kemudahan sarana transportasi, WNI yang melakukan migrasi ke luar negeri akan semakin meningkat, baik dalam rangka untuk menetap maunpun perjalanan singkat.
Karena itu, Kemenlu pun terus berinovasi menghadirkan sistem pelayanan yang memberikan perlindungan WNI yang mumpuni. Seperti standardisasi pelayanan di semua perwakilan, transformasi digital, penguatan kapasitas SDM, edukasi kepada masyarakat tentang batasan perlindungan, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan yang diberikan negara itu tidak mengambil alih tanggung awab pidana maupun perdata. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dalam sismtem hukum negara setempat,” terangnya.
Mayoritas WNI di luar negeri adalah pekerja migran. Untuk itu, pihak mereka bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Kemenlu mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan Peraturan Pelaksana UU No 18 Tahun 2017.
Judha mengungkapkan total kasus yang melibatkan WNI di luar negeri yang ditangani Kemenlu sebanyak 91.000 kasus. Pemerintah berhasil menyelamatkan 304 WNI selama periode 2014-2019 dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai negara, terutama Arab Saudi.
Selain itu, sebanyak 43 WNI dapat diselamatkan dari aksi penyanderaan oleh kelompok bersenjata, mayoritas di wilayah Filipina Selatan dan sebanyak 181.942 pekerja migran yang sudah direpatriasi.
“Capaian dan kinerja tersebut sangat positif dari tahun ke tahun,” tandasnya. (OL-2)
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memulai evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran pada Jumat (20/6) menyusul memburuknya situasi akibat perang yang kian intens antara Iran dan Israel.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
Ancaman serangan terhadap instalasi nuklir di Iran ini juga tentunya mengancam keselamatan penduduk sipil termasuk WNI.
Proses pemulangan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved