Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAYANAN dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia di luar negeri merupakan amanat konstitusi. Kementerian Luar Negeri RI menjadikan hal ini sebagai salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia.
Upaya peningkatan perlindungan WNI salah satunya dilakukan dengan melakukan inovasi terus-menerus mengikuti perkembangan teknologi.
Sejak Januari 2019, misalnya, Portal Peduli WNI diterapkan serentak di seluruh perwakilan Indonesia di mancanegara.
Portal Peduli WNI adalah platform tunggal dan terintegrasi untuk pelayanan dan perlindungan WNI. Pelayanan dan perlindungan yang menjawab perkembangan teknologi atau transformasi digital adalah sebuah keniscayaan.
Baca juga: Prabowo Pelajari Situasi Terakhir Kemenhan
Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha menggarisbawahi amanat konstitusi yaitu mewajibkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Amanat itu, kata dia, diwujdukan dalam poin pertama konsep Nawacita--program prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla--yakni menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa.
Dalam konteks itu, lanjutnya, Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak diplomasi tidak hanya menekankan pada penanganan pada kasus-kasus WNI yang telah tejadi di luar negeri, juga aktif menguatkan upaya pencegahan di hulu yaitu di dalam negeri.
“Kemenlu mendorong dan ikut serta dan aktif membantu upaya-upaya pencegahan. Jadi bukan saja dalam penangan kasus yang telah terjadi di luar negeri tetapi fokus kita adalah penguatan pencegahan di dalam negeri,” ujar Judha kepada Media Media Indonesia.
Langkah-langkah pencegahan yang dilakukan antara lain yaitu membangun tata kelola migrasi menuju migrasi yang aman dan mengembangkan flatform-flatform digital utama yang salah satunya Portal Peduli WNI.
Portal tersebut, terang Judha, memuat tiga hal medasar yaitu modul lapor diri, pelayanan, dan perlindungan.
WNI kini bisa melakukan lapor diri secara daring atau tanpa harus hadir secara fisik di KBRI.
Formulir pertanyaannya pun lebih sederhana karena Kemenlu sudah menjalin kerja sama dengan sistem administrasi kependudukan Kemeterian Dalam Negeri.
“Diharapkan dengan ketiga modul ini pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri semakin mudah, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Tantangan ke depan, kata dia, seiring meningkatnya globalisasi dan kemudahan sarana transportasi, WNI yang melakukan migrasi ke luar negeri akan semakin meningkat, baik dalam rangka untuk menetap maunpun perjalanan singkat.
Karena itu, Kemenlu pun terus berinovasi menghadirkan sistem pelayanan yang memberikan perlindungan WNI yang mumpuni. Seperti standardisasi pelayanan di semua perwakilan, transformasi digital, penguatan kapasitas SDM, edukasi kepada masyarakat tentang batasan perlindungan, dan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Perlindungan yang diberikan negara itu tidak mengambil alih tanggung awab pidana maupun perdata. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk menjamin hak-hak yang bersangkutan terpenuhi dalam sismtem hukum negara setempat,” terangnya.
Mayoritas WNI di luar negeri adalah pekerja migran. Untuk itu, pihak mereka bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI. Kemenlu mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan Peraturan Pelaksana UU No 18 Tahun 2017.
Judha mengungkapkan total kasus yang melibatkan WNI di luar negeri yang ditangani Kemenlu sebanyak 91.000 kasus. Pemerintah berhasil menyelamatkan 304 WNI selama periode 2014-2019 dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai negara, terutama Arab Saudi.
Selain itu, sebanyak 43 WNI dapat diselamatkan dari aksi penyanderaan oleh kelompok bersenjata, mayoritas di wilayah Filipina Selatan dan sebanyak 181.942 pekerja migran yang sudah direpatriasi.
“Capaian dan kinerja tersebut sangat positif dari tahun ke tahun,” tandasnya. (OL-2)
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menegaskan keterlibatan Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) nantinya sepenuhnya berada di bawah kendali nasional.
Kemenlu RI bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh memfasilitasi kepulangan gelombang ketiga warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia bermasalah sektor penipuan daring dari Kamboja.
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras rangkaian serangan udara Israel di Jalur Gaza, Palestina, yang terus berulang.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan terus memantau perkembangan kasus virus Nipah di India, khususnya di negara bagian Benggala Barat, India timur.
MENTERI Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina.
Pemulangan 96 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) dari Arab Saudi dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved