Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menpora Imam Nah-rawi mengerahkan 23 pengacara dalam menghadapi sidang praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan suap. Imam menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Sidang pertama yang digelar di ruang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, diawali dengan pemeriksaan berkas para kuasa hukum oleh hakim tunggal, Elfian.
Hakim memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkas serta kartu keanggotaan sebagai pengacara. Total ada 14 orang yang dipanggil hadir, sisanya tidak hadir di persidangan karena berbagai alasan.
Pemeriksaan berkas para kuasa hukum berlangsung agak lama ketika hakim ketua memanggil satu per satu para pengacara dan memeriksa berkasnya serta tanda pengenalnya. Ruang persidangan pun dipenuhi para pengacara. Selain dipadati tim kuasa hukum, ruang sidang juga dihadiri sejumlah pria berkain sarung dan berpeci serta awak media.
Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Imam Nahrawi ini akhirnya ditunda hingga Senin (4/11) karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir di persidangan. Sebelum menutup persidangan, hakim meminta petugas mengumumkan persidangan sebanyak tiga kali. “Tolong dipanggil KPK tiga kali,” kata hakim Elfian kepada petugas sidang.
Penundaan persidangan sempat mendapat sanggah-an dari pihak kuasa hukum yang meminta hakim agar sidang tidak ditunda selama dua minggu. Menurut tim kuasa hukum, mereka membutuhkan proses praperadilan berjalan cepat sebelum perkara masuk pengadilan. Akan tetapi, hakim tetap menunda hingga dua minggu karena alasan cuti hakim sudah terdaftar di pengadilan.
Seusai persidangan, Saleh, selaku tim kuasa hukum Imam Nahrawi, mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan. “Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang,” kata Saleh.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pe-ngurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Dhk/P-4)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved