Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan

Dhika Kusuma Winata
22/10/2019 11:10
Imam Nahrawi Kerahkan 23 Pengacara Hadapi Praperadilan
Hakim tunggal Elfian (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Menpora Imam Nah-rawi mengerahkan 23 peng­acara dalam menghadapi sidang praperadilan terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan suap. Imam menjadi tersangka pada kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Sidang pertama yang digelar di ruang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, diawali dengan pemeriksaan berkas para kuasa hukum oleh hakim tunggal, Elfian.

Hakim memanggil satu persatu para pengacara dan memeriksa berkas serta kartu keanggotaan sebagai penga­cara. Total ada 14 orang yang dipanggil hadir, sisanya tidak hadir di persidangan karena berbagai alasan.   

Pemeriksaan berkas para kuasa hukum berlangsung agak lama ketika hakim ketua memanggil satu per satu para pengacara dan memeriksa berkasnya serta tanda pengenalnya. Ruang persidangan pun dipenuhi para pengacara. Selain dipadati tim kuasa hukum, ruang sidang juga dihadiri sejumlah pria berkain sarung dan berpeci serta awak media.   

Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Imam Nahrawi ini akhirnya ditunda hingga Senin (4/11) karena pihak termohon, yakni KPK tidak hadir di persidangan. Sebelum menutup persidangan, hakim meminta petugas mengumumkan persidangan sebanyak tiga kali. “Tolong dipanggil KPK tiga kali,” kata hakim Elfian kepada petugas sidang.

Penundaan persidangan sempat mendapat sanggah-an dari pihak kuasa hukum yang meminta hakim agar sidang tidak ditunda selama dua minggu. Menurut tim kuasa hukum, mereka membutuhkan proses praperadilan berjalan cepat sebelum perkara masuk peng­adilan. Akan tetapi, hakim tetap menunda hingga dua minggu karena  alasan cuti hakim sudah terdaftar di peng­adilan. 

Seusai persidangan, Saleh, selaku tim kuasa hukum Imam Nahrawi, mengatakan total ada 23 pengacara yang dilibatkan. “Kita semua satu tim, totalnya ada 23 orang,” kata Saleh.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pe-ngurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. (Dhk/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya