Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penanganan Tenaga Asing Jadi Soal

Iqbal Al Machmudi
22/10/2019 08:50
Penanganan Tenaga Asing Jadi Soal
Petugas Imigrasi Tangerang mengamankan seorang WNA asal Nigeria yang kedapatan tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

BANYAK kemajuan pada pelayanan keimigrasian yang dirasa­kan masyarakat. Hal itu merupa­kan salah satu prestasi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo di periode pertama.

“Banyak ya kemajuan saat ini, seperti kemajuan dari segi pelayanan yang sudah bisa dilakukan secara online mulai biaya, pengurusan­, perpanjangan, dan buat baru. Itu ada kemajuan di zona integritas hal positif,” kata Pengamat Kebijakan Publik Syafuan Rozi, di Jakarta, pekan lalu.

Namun, Syafuan juga mengkritik pemerintah terkait dengan permasalahan-permasalah­an warga negara asing (WNA) bekerja­ di Indonesia. Persoalan semestinya bisa dikendalikan dari imigrasi.

“Yang perlu diperiksa kembali dokumen asli atau palsu. Lalu, penggunaan dokumen seperti paspor untuk kerja atau hanya turis,” ujar Syafuan.

Menurutnya, pihak keimigrasian harus berkoordinasi dengan kepala daerah untuk mengawasi kedatangan orang asing. Dengan begitu, dapat membantu pemerintah daerah terluar Indonesia untuk mendapatkan pekerja asing yang berkualitas tanpa mengesampingkan pekerja lokal.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ronny Franky Sompie mengakui sektor pengawasan masih perlu ditingkatkan, seperti di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

“Berkaitan dengan pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian memperkuat pelaksanaannya di PLBN, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan Pas Lintas Batas (PLB),” ujarnya, di Jakarta, pekan lalu.

Kejahatan transnasional pun bakal makin mengancam. Meski begitu, Ronny optimistis kepemimpinan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dapat mengatasi dengan penguatan di keimigrasian.

“Penegakan hukum yang perlu dikembangkan ke depannya adalah upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus tindak pidana keimigrasian yang sangat berkait dengan terjadinya transnational crime di Indonesia,” kata Ronny.

Selama lima tahun Jokowi memimpin, keimigrasian menunjukkan tren positif untuk tindakan administratif keimigrasian. Pada 2014, tindakan administratif keimigrasian dilakukan sebanyak 1.932 kali dan pada 2019 dilakukan sebanyak 13.448 kali.

Untuk tindakan hukum atau projustisia pada 2014 dilakukan 140 kali dan pada 2019 dilakukan sebanyak 143 kali. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya