Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Presiden Tetap Dipilih Langsung

Putra Ananda
17/10/2019 07:55
Presiden Tetap Dipilih Langsung
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo(ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

RENCANA untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. "Sebagai pimpinan MPR, saya jamin amendemen tidak akan jadi bola liar. Karena kita semua sepakat tidak ada materi atau agenda politik dalam domain amendemen itu," tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Bamsoet melanjutkan, konsentrasi MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada penerapan GBH sebagai pokok pikiran negara tentang pembangunan dan ekonomi bangsa ke depan. Hal ini, menurutnya, juga sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo. "Tidak ada upaya untuk menjadikan kembali presiden sebagai mandataris MPR dan tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR. Cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandataris MPR yang terakhir," ujarnya.

Bamsoet melanjutkan, Jokowi menyambut baik komitmen MPR mengenai amandemen terbatas revisi UUD 45. Menurutnya, Presiden disebutkan memiliki pandangan yang selaras dengan para pimpinan MPR. "Aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ditampung dan dikaji MPR melalui badan pengkajian yang sudah kita bentuk dan diketuai Fraksi PDIP," paparnya.

Dikatakan Bamsoet, MPR juga akan terus berkonsultasi dengan presiden selaku kepala negara dan pemerintahan terkait proses amendemen terbatas UUD 45. "Karena beliau salah satu stakeholder bangsa ini yang harus didengar pendapatnya terkait dengan amendemen," paparnya.

Bamsoet menyebutkan baik MPR dan Presiden tak dalam posisi setuju atau tidak. Namun, kedua unsur telah menyelaraskan pikiran terkait penyerapan aspirasi. Begitu pula soal masa jabatan presiden yang diisukan akan diperpanjang. "Tidak ada pembahasan masa perpanjangan jabatan. Jadi cukup 5 tahun dan 2 periode," tegas Bamsoet.

Kajian mendalam

Presiden Jokowi menjelaskan hal yang paling penting dalam mengamendemen terbatas UUD 1945 ialah melakukan kajian-kajian mendalam serta menerima masukan dari berbagai pihak. "Ya yang paling penting perlu kajian-kajian mendalam, perlu menampung usulan-usulan dari semua tokoh, akademisi, masyarakat. Yang paling penting usulan-usulan itu harus ditampung sehingga bisa dirumuskan," ungkap Jokowi seusai bertemu pimpinan MPR di Istana Merdeka.

Sementara itu, Bamsoet menambahkan, pembahasan akan dilakukan dengan cermat dan menampung semua aspirasi. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan terkait amendemen ini. "Jadi MPR tidak dalam posisi yang buru-buru. Kami akan cermat betul menampung seluruh aspirasi, sebagaimana disampaikan Pak Presiden, yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," ujarnya. (Mal/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya