Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OTT di Kaltim, KPK Bawa Enam Orang ke Jakarta

Dhika Kusuma Winata
16/10/2019 12:44
OTT di Kaltim, KPK Bawa Enam Orang ke Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Selain di Indramayu dan Medan, komisi antirasuah itu juga menggelar OTT di Kalimantan Timur.

Pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut salah satunya ialah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere.

"Ada enam orang dibawa ke Jakarta pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).

Sejak Selasa (15/10) siang, imbuh Febri, telah diamankan sekitar delapan orang di Samarinda, Bontang, dan Jakarta.

Selain Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII yang diamankan di Jakarta, sisanya dari unsur pejabat pembuat komitmen dan swasta diamankan di Kaltim.

Baca juga: Pasca-OTT, Wali Kota Medan Tiba di KPK

"Kami menduga ada pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara, Kementerian PUPR," ucap Febri.

Menurutnya, dugaan praktek rasuah itu tidak dilakukan secara konvensional namun menggunakan modus ATM.

Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 miliar.

"KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," kata Febri.

Sesuai hukum acara yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya