Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi Partai NasDem DPR, Ahmad Ali, menilai amendemen UUD 1945 khususnya terkait dengan perubahan mekanisme pemilihan presiden-wakil presiden bukan merupakan hal yang tabu, dan tidak diharamkan.
Ahmad Ali menilai, untuk melaksanakan amendemen UUD 1945, partai politik harus membuka dialog seluas-luasnya kepada masyarakat, mendengarkan masukan dan keinginan rakyat.
Menurut dia, kalau masyarakat menghendaki adanya perubahan UUD 1945 khususnya terkait dengan mekanisme pemilihan presiden dan masa jabatan presiden, hal itu tidak ada masalah.
“Ayo buka ruang publik, ilmu pengetahuan sudah lebih maju, ada lembaga survei, jaring aspirasi masyarakat, masuk kampus dan dengarkan mahasiswa. Kalau parpol sok tahu dan merasa paling tahu keinginan masyarakat, nanti repot,” ujarnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menegaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta amendemen terbatas UUD 1945 digaris tebal, yakni menambah kewenangan MPR RI untuk menetapkan haluan negara.
‘’Di luar itu PDI Perjuangan tidak akan ikut dalam agenda perubahan-perubahan pasal yang lainnya,” kata Basarah.
Basarah mengatakan sikap PDIP hanya pada perubahan terbatas khusus Pasal 3 UUD 1945, yaitu wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD ditambah wewenang untuk menetapkan haluan negara.
Di Istana, kemarin, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Dalam pertemuan tersebut Jokowi sempat menanyakan mengenai amendemen UUD 1945 kepada Zulkifli yang juga merupakan Ketua MPR periode 2014-2019. “Saya tadi bertanya mengenai amendemen (UUD 1945) sehingga yang sudah dipersiapkan, kajian yang lalu seperti apa, kajian yang akan datang kira-kira seperti apa,” kata Jokowi.
Zulkifli pun mengatakan bahwa dirinya menjelaskan kepada Presiden mengenai apa yang menjadi rekomendasi MPR 2014-2019 terkait dengan amendemen terbatas UUD 1945.
“Presiden tanya, itu apa sebetulnya mengenai amendemen terbatas itu. Apakah nanti presiden itu dimandataris MPR? Saya bilang enggak. Itu cuma terbatas, jadi amendemen yang sangat terbatas, sifatnya filosofis, ideologis, yang menggambarkan visi Indonesia sampai 100 tahun lagi kayak apa,” ujar Zulkifli yang kini menjadi Wakil Ketua MPR. (Nur/Ant/P-1)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved