Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH TNI yang mencopot jabatan sejumlah anggotanya terkait tulisan nyinyir istri mereka di media sosial patut diapresiasi karena hal itu akan membuat efek jera.
“Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira, baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya,” kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad Muradi saat dihubungi tadi malam.
Pencopotan sejumlah prajurit TNI itu, kata dia, memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang salah satunya harus mematuhi pimpinan. “Pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis, lalu dilarang mengomentari kegiatan politik, dan juga menghina pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, jabatan Komandan Distrik Militer 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infanteri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143/Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10). Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417/Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Pemberhentian Hendi sebagai buntut dari postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.
Selain Hendi, dua anggota TNI juga mendapatkan hukuman atas kasus serupa, yaitu Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z. Ketiga istri anggota TNI itu terancam menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Muradi, selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Dengan pencopotan itu, bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar. “Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara AKB Harry Golden Hart mengatakan pihaknya sudah menerima laporan istri Kol Hendi, Irma Zulkifli Nasution. “Pengaduan dari Pom TNI,” kata Harry, kemarin. Demikian pula kasus Sersan Dua Z, istrinya, L, sudah dilaporkan ke Polres Cimahi, Jawa Barat. (Ins/Tri/Ant/X-4)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya dukung SKB 7 Menteri & Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 terkait pembatasan AI instan & medsos bagi anak.
Psikolog klinis ungkap alasan remaja dan Generasi Alpha sangat terikat dengan media sosial. Ternyata terkait pencarian identitas dan hormon dopamin.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved