Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pencopotan Prajurit TNI Terkait Medsos untuk Efek Jera

Ins/Tri/Ant/X-4
14/10/2019 09:55
Pencopotan Prajurit TNI Terkait Medsos untuk Efek Jera
Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri(ANTARA FOTO/Jojon/ama)

LANGKAH TNI yang mencopot jabatan sejumlah anggotanya terkait tulisan nyinyir istri mereka di media sosial patut diapresiasi karena hal itu akan membuat efek jera.

“Perlu digarisbawahi si istri enggak bisa seenaknya mengomentari sembarangan. Dari awal harusnya tahu begitu menikahi seorang perwira, baik polisi maupun tentara atau BIN itu kan ada konsekuensinya,” kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Unpad Muradi saat dihubungi tadi malam.

Pencopotan sejumlah prajurit TNI itu, kata dia, memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang salah satunya harus mematuhi pimpinan. “Pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah melarang untuk berpolitik praktis, lalu dilarang mengomentari kegiatan politik, dan juga menghina pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, jabatan Komandan Distrik Militer 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, dise­rahterimakan dari Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infanteri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143/Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10). Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.

Pergantian puncuk komando Distrik Militer 1417/Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Pemberhentian Hendi sebagai buntut dari postingan istrinya terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa hari lalu.

Selain Hendi, dua anggota TNI juga mendapatkan hukuman atas kasus serupa, yaitu Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya dan Sersan Dua Z. Ketiga istri anggota TNI itu terancam menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 8/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Muradi, selama ini pemerintah mengabaikan hujatan yang menyerang langsung pimpinan TNI atau polisi. Dengan pencopotan itu, bisa dijadikan efek jera untuk berhati-hati dalam memberikan komentar. “Selama empat tahun ini pemerintah diam saja soal penghinaan kepada atasan perwira. Kali ini bisa membangun efek jera. Hukuman itu bisa berlapis karena bisa saja si istri kena pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara AKB Harry Golden Hart mengatakan pihaknya sudah menerima laporan istri Kol Hendi, Irma Zulkifli Nasution. “Pengaduan dari Pom TNI,” kata Harry, kemarin. Demikian pula kasus Sersan Dua Z, istrinya, L, sudah dilaporkan ke Polres Cimahi, Jawa Barat. (Ins/Tri/Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya