Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka megakorupsi KTP-E. Kehadiran Tannos dalam persidangan dinilai sangat diperlukan untuk mengungkap peran strategisnya dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR periode 2014-2019, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan BUMN.
"Ini orang berbahaya. KPK ja ngan biarkan Paulus Tannos bebas berkeliaran. Peranannya dalam kasus KTP-E sangat strategis," tegas Boyamin di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga antirasuah yang kredibilitasnya baik di mata masyarakat juga harus berpegang pada komitmennya untuk membawa Tannos ke Indonesia.
"Data dan bukti sudah dikantongi KPK, seharusnya KPK bertanggung jawab untuk bisa membawa pulang Tannos. Saya menduga ada pihak yang membantu Tannos karena dia begitu leluasa menjual aset-asetnya di Indonesia," jelasnya.
Boyamin juga mengajak masyarakat untuk mengawal ketat KPK dalam menyelesaikan kasus KTP-E yang telah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasuah menggandeng banyak pihak untuk mengejar dan membawa pulang Tannos ke Indonesia. Paulus kini diduga berada di Singapura. "KPK telah meminta bantuan banyak pihak untuk mencari tersangka di mana pun berada. KPK akan menempuh berbagai cara untuk memulangkan tersangka, apakah berada di Singapura atau di mana pun."
Dia mengatakan KPK mempunyai cara tersendiri untuk memproses Tannos agar penyidik dapat menggali secara rinci keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Kami akan urus tuntas semuanya. Tapi kita harus bekerja berdasarkan perhitungan matang, tidak bisa tergesa-gesa agar tidak ada pihak yang salah kaprah," ucapnya. (Dhk/P-3)
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved