Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka megakorupsi KTP-E. Kehadiran Tannos dalam persidangan dinilai sangat diperlukan untuk mengungkap peran strategisnya dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPR periode 2014-2019, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan BUMN.
"Ini orang berbahaya. KPK ja ngan biarkan Paulus Tannos bebas berkeliaran. Peranannya dalam kasus KTP-E sangat strategis," tegas Boyamin di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, KPK sebagai lembaga antirasuah yang kredibilitasnya baik di mata masyarakat juga harus berpegang pada komitmennya untuk membawa Tannos ke Indonesia.
"Data dan bukti sudah dikantongi KPK, seharusnya KPK bertanggung jawab untuk bisa membawa pulang Tannos. Saya menduga ada pihak yang membantu Tannos karena dia begitu leluasa menjual aset-asetnya di Indonesia," jelasnya.
Boyamin juga mengajak masyarakat untuk mengawal ketat KPK dalam menyelesaikan kasus KTP-E yang telah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasuah menggandeng banyak pihak untuk mengejar dan membawa pulang Tannos ke Indonesia. Paulus kini diduga berada di Singapura. "KPK telah meminta bantuan banyak pihak untuk mencari tersangka di mana pun berada. KPK akan menempuh berbagai cara untuk memulangkan tersangka, apakah berada di Singapura atau di mana pun."
Dia mengatakan KPK mempunyai cara tersendiri untuk memproses Tannos agar penyidik dapat menggali secara rinci keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Kami akan urus tuntas semuanya. Tapi kita harus bekerja berdasarkan perhitungan matang, tidak bisa tergesa-gesa agar tidak ada pihak yang salah kaprah," ucapnya. (Dhk/P-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved