Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA penguasaan senjata ilegal, Habil Marati, protes dan merasa keberatan menggunakan rompi oranye khas tahanan.
Dirinya mengungkapkan kegelisahan saat di dalam persidangan. Ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa pada pembukaan sidang. "Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi yang saya kenakan ini," kata Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Politisi PPP yang menjadi terdakwa penguasaan senjata ilegal, Habil Marati. (MI/Pius Erlangga)
Protes politisi PPP tersebut dikarenakan selama persidangan sebelumnya, dirinya tidak pernah menggunakan rompi oranye saat sidang. Dan baru dilakukan kali ini.
Atas keberatan terdakwa, hakim mempertanyakan rompi yang digunakan Habil. Jaksa penuntut umum menilai bahwa tidak ada masalah dengan penggunaan rompi tahanan saat persidangan. "Itu memang sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, Yang Mulia," kata jaksa.
Baca juga: Merasa Difitnah, Habil Marati Ancam Gugat Balik
Menanggapi keberatan terdakwa, akhirnya majelis hakim menskors persidangan demi melahirkan kesepakatan.
Alhasil, kesepakatan antara majelis hakim dan JPU sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan tersebut.
"Oke, Pak Habil boleh dilepas sementara rompi itu saat persidangan. Setelah itu boleh digunakan kembali," ucap hakim.
Sebelumnya, Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Dirinya diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan kedua yaitu Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (X-15)
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
TERDAKWA Dito Mahendra didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
TERDAKWA Dito Mahendra tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal pada Senin, (15/1).
PERSATUAN Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api.
Anam pun mempertanyakan, apakah ada keterlambatan atau faktor lain yang menyebabkan penanganan kasus ini lambat.
Ia menilai bahwa anggota Polri memang masih membutuhkan senpi, mengingat begal, pembunuhan, pencurian, masih marak di mana-mana.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi,"
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Presiden AS Joe Biden menyatakan akan menghormati keputusan juri yang menemukan putranya, Hunter Biden, bersalah atas kejahatan kepemilikan senjata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved