Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dosen IPB Terancam Dipecat dari PNS

Nur Aivanni
04/10/2019 09:20
Dosen IPB Terancam Dipecat dari PNS
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir(MI/BARY FATHAHILAH)

MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan Abdul Basith yang diduga terkait kasus perencanaan aksi teror pada kegiatan Mujahid 212 akan diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Nasir, status dosen PNS pun dapat dicabut dari tersangka jika sudah ada keputusan hukum yang tetap dan mendapat hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Nasir kembali mengingatkan agar seluruh PNS di lingkungan pemerintah hingga lingkungan lembaga pendidikan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. "Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkistis,"ujar Nasir.      

Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria masih menunggu surat resmi penahanan Abdul Basith dari kepolisian. "Kami juga melakukan pendampingan kepada keluarga. Secara mental kami juga harus terus membuat keluarga tetap sabar dan tabah. Ini kan sebuah pukulan yang sangat besar buat sahabat, keluarga, dan institusi,"jelas Arif.       

Saat ini ada dua langkah yang akan dilakukan IPB. Pertama, pihak IPB akan membebaskan sementara Abdul Basith dari tugas-tugas akademik.

"Pembebasan sementara yang bersangkutan dari kegiatan akademik, untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan yang bersangkutan," ungkap Kepala Biro komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti.

Kedua, pihak IPB juga akan memproses penghentian sementara status kepegawaian Abdul Basith agar yang bersangkutan dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukumnya.

 

Penyandang dana

Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, pada Sabtu (28/9) pada pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap karena dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Polisi juga mengamankan 28 bom molotov yang disimpan di kediamannya, di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Abdul Basith ditangkap beserta lima orang lainnya oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan tim Densus 88.

Abdul Basith berperan sebagai orang yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotov.

Dia menyimpan bom tersebut di rumahnya. Kini rumahnya yang berlokasi di Pakuan Regency Linngabuana X G. VI/1, RT 003/ RW 007, Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, dipasangi garis polisi.

Abdul juga disebut mendanai dua ahli perakit bom yang berasal dari Papua dan Ambon. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan Abdul Basith mengeluarkan uang Rp8 juta untuk mendatangkan kedua orang tersebut.

Adapun bom yang dimaksud ialah bom ikan yang berisi paku-paku. Argo menyebutkan bahwa bom ikan dikategorikan sebagai bahan peledak. "Nanti kita dalami dulu karena UU Darurat ada ya di sana karena memiliki bahan peledak di sana," jelasnya (DD/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya