Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alasan Kemanusiaan, Sidang Kivlan Ditunda

M. Iqbal Al Machmudi
03/10/2019 14:16
Alasan Kemanusiaan, Sidang Kivlan Ditunda
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah).( ANTARA/Reno Esni)

SIDANG lanjutan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen terkait dugaan tentang kepemilikan senjata api ilegal ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan Kivlan dalam kondisi sakit yang membuatnya tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan sudah menerima surat dari RSPAD Gatot Subroto yang ditandatangani oleh Dr Lukman yang menyatakan bahwa Kivlan meminta untuk dilakukan operasi pengangkatan Corpus Alienum.

Pengangkatan Corpus Alienum ialah istilah yang digunakan apabila adanya benda asing didalam tubuh manusia.

"Surat tertanggal 2 Oktober 2019. Setelah kami pertimbangkan dalam hal ini karena memang berkaitan dengan masalah kesehatan maka kami juga akan melakukan pembantaran berdasarkan penetapan dari majelis," kata Hariono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Sengan kondisi Kivlan yang dianggap tidak memungkinkan majelis hakim memutuskan untuk menyetujui penundaan sidang Kivlan dengan status dibantar demi mencegah munculnya penyakit.

"Setelah kami bermusyawarah dengan alasan kemanusiaan, tidak mungkin terdakwa dalam keadaan sakit dihadirkan di persidangan, pada pokoknya kami menyetujui untuk menjalani perawatan dengan status di bantar," ujar Hariono.

Penundaan hingga waktu yang tidak ditentukan, dengan catatan penasehat hukum Kivlan selalu melaporkan perkembangan Kivlan.

"Namun, kalau dalam surat dari RSPAD Gatot Subroto ini menunjukkan jadwal waktu, tapi ada embel-embel bila ada, ini kan belum pasti," ungkapnya.

"Oleh karena itu kami tidak membatasi waktu seperti yang ada di surat ini takut peristiwa yang seperti kemarin terulang. Maka dari itu kami nyatakan terhitung sejak tanggal 3 Oktober hingga dinyatakan sehat dan dapat kembali disidangkan," jelas Hariono.

Kivlan Zen didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya