Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Praperadilan Ditolak, Tamzil Pasrah

Dhika Kusuma Winata
02/10/2019 10:10
Praperadilan Ditolak, Tamzil Pasrah
Bupati Kudus Nonaktif Muhammad Tamzil(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil. Hakim tunggal Sudjarwanto menyatakan penetapan Tamzil sebagai tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi standar dan sah secara hukum.

"Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara seluruhnya sejumlah nihil," kata Sudjarwanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut KPK dalam melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kudus dan rumah dinas Tamzil tidak disaksikan kepala desa.

Hakim mengatakan penggeledahan sudah mendapat izin dari Wakil Bupati Kudus dan berita acara juga telah dibuat 27 Juli 2019. KPK menggeledah beberapa kantor di Kudus, Jawa Tengah, saat Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli lalu.

"Pada penggeledahan Bupati Kudus, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon (KPK) telah sesuai dengan yang berlaku," imbuh Sudjarwanto.

Kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia mengaku kliennya kini akan fokus terhadap sidang pokok perkara. "Kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ujar Aristo.

KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun anggaran 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan.

Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses promosi jabatan bagi Sofyan.

Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya