Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil. Hakim tunggal Sudjarwanto menyatakan penetapan Tamzil sebagai tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi standar dan sah secara hukum.
"Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara seluruhnya sejumlah nihil," kata Sudjarwanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, kemarin.
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut KPK dalam melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kudus dan rumah dinas Tamzil tidak disaksikan kepala desa.
Hakim mengatakan penggeledahan sudah mendapat izin dari Wakil Bupati Kudus dan berita acara juga telah dibuat 27 Juli 2019. KPK menggeledah beberapa kantor di Kudus, Jawa Tengah, saat Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Juli lalu.
"Pada penggeledahan Bupati Kudus, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon (KPK) telah sesuai dengan yang berlaku," imbuh Sudjarwanto.
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, mengaku menghormati putusan pengadilan tersebut. Ia mengaku kliennya kini akan fokus terhadap sidang pokok perkara. "Kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ujar Aristo.
KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun anggaran 2019. KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Kudus sebagai tersangka, yakni staf khusus bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang diberikan agar Tamzil memuluskan proses promosi jabatan bagi Sofyan.
Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/P-3)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie mengaku tidak tahu kepertian stafsus Munawir Azis ke Israel.
MEMERIAHANKAN hari jadi Kabupaten Kudus ke 473, tradisi kenduren dengan membawa ratusan tumpeng digelar di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis (22/9/2022) malam.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah mengambil langkah antisipatif menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Berdasarkan pantauan harga sembako yang naik yakni, minyak masih cukup tinggi kisaran Rp20 ribu-Rp22 ribu rupiah per liter.
“Masyarakat itu pilih-pilih (vaksin). Astra ini kan KIPI-nya agak lumayan tinggi, sementara kita sudah terbiasa pakai sinovac yang efek sampingnya rendah, bahkan tidak ada sama sekali.”
Kedua kades itu bisa terkena sanksi karena dianggap melanggar perbup tentang kedisiplinan aparat pemerintah desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved