Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PARA senator beradu argumentasi untuk memilih Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode jabatan 2019-2024. Suasana sidang sempat diwarnai silang pendapat dan pemaksaan interupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPD kepada pimpinan sementara DPD, Jialyka Maharani dan Sabam Sirait.
Jiaylika yang berusia 22 tahun dan Sabam, 83, merupakan senator termuda dan tertua yang sesuai ketentuan perundangan otomatis menjadi pimpinan sementara DPD. Mereka memimimpin Sidang Paripurna DPD yang digelar seusai pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.
Keriuhan silang pendapat diperparah saat pimpinan DPD sementara Sabam Sirait undur diri dari Ruang Sidang Nusantara V tanpa pemberitahuan. Jialyka kemudian mengambil alih proses sidang paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan jadwal acara pemilihan ketua DPD tersebut.
"Sudah memenuhi kuorum 264 ayat 2 Peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019, maka sidang DPD dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Jialyka.
Jilayka lalu sampai pada keputusan membagi proses pemilihan ketua DPD ke dalam empat subwilayah. Sebanyak 113 anggota DPD dari total 136 senator hadir dan menyetujui tata tertib dan jadwal yang ditetapkan untuk pemilihan ketua DPD dalam masa sidang paripurna ke-2 DPD Republik Indonesia.
Subwilayah Barat I diikuti perwakilan DPD dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Subwilayah kedua meliputi subwilayah barat II yang diikuti perwakilan DPD dari Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.
Subwilayah ketiga ialah subwilayah timur I, yang diikuti perwakilan DPD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Subwilayah keempat ialah subwilayah timur II yang diikuti perwakilan DPD dari Sulawesi Utara, Maluku, Malut Provinsi, Papua, dan Papua Barat.
Tiap subwilayah memilih kandidat ketua DPD melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, Mahyudin terpilih di subwilayah timur I, Nono Sampono menjadi wakil dari subwilayah timur II, wakil subwilayah barat I Sultan Bachtiar, dan wakil subwilayah barat II La Nyalla Mattalitti.
Selanjutnya, satu dari keempat kandidat dipilih sebagai ketua DPD melalui forum Sidang Paripurna DPD RI yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB, tadi malam. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (Ant/Cah/P-2)
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved