Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA senator beradu argumentasi untuk memilih Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode jabatan 2019-2024. Suasana sidang sempat diwarnai silang pendapat dan pemaksaan interupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPD kepada pimpinan sementara DPD, Jialyka Maharani dan Sabam Sirait.
Jiaylika yang berusia 22 tahun dan Sabam, 83, merupakan senator termuda dan tertua yang sesuai ketentuan perundangan otomatis menjadi pimpinan sementara DPD. Mereka memimimpin Sidang Paripurna DPD yang digelar seusai pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.
Keriuhan silang pendapat diperparah saat pimpinan DPD sementara Sabam Sirait undur diri dari Ruang Sidang Nusantara V tanpa pemberitahuan. Jialyka kemudian mengambil alih proses sidang paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan jadwal acara pemilihan ketua DPD tersebut.
"Sudah memenuhi kuorum 264 ayat 2 Peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019, maka sidang DPD dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Jialyka.
Jilayka lalu sampai pada keputusan membagi proses pemilihan ketua DPD ke dalam empat subwilayah. Sebanyak 113 anggota DPD dari total 136 senator hadir dan menyetujui tata tertib dan jadwal yang ditetapkan untuk pemilihan ketua DPD dalam masa sidang paripurna ke-2 DPD Republik Indonesia.
Subwilayah Barat I diikuti perwakilan DPD dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Subwilayah kedua meliputi subwilayah barat II yang diikuti perwakilan DPD dari Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.
Subwilayah ketiga ialah subwilayah timur I, yang diikuti perwakilan DPD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Subwilayah keempat ialah subwilayah timur II yang diikuti perwakilan DPD dari Sulawesi Utara, Maluku, Malut Provinsi, Papua, dan Papua Barat.
Tiap subwilayah memilih kandidat ketua DPD melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, Mahyudin terpilih di subwilayah timur I, Nono Sampono menjadi wakil dari subwilayah timur II, wakil subwilayah barat I Sultan Bachtiar, dan wakil subwilayah barat II La Nyalla Mattalitti.
Selanjutnya, satu dari keempat kandidat dipilih sebagai ketua DPD melalui forum Sidang Paripurna DPD RI yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB, tadi malam. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (Ant/Cah/P-2)
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah disahkan menjadi undang-undang.
Soal RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres disebut akan dihapus pada rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
RUU tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved