Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta.
Sejak awal Agustus 2019 petugas Bea Cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.
Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens, dan bahan bahan campuran lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut.
“Salah seorang palu menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerk dan bahan baku pembuatan minuman keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.
Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai.
“Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary.
Diungkapkan juga bahwa minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatra.
Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan Pasal 50 jo. Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana Pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. (OL-09)
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dalam satu hari, lembaga antirasuah itu melakukan dua OTT di lokasi berbeda, yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta di Jakarta
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah membatalkan pengangkatan atau penetapan 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar Festival Jukung Hias Tanglong 2025 yang digelar di Sungai Martapura, land mark kota berjuluk Kota Seribu Sungai.
Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Baayun Maulid yang dipusatkan di kawasan mesjid bersejarah yaitu Masjid Sultan Suriansyah.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar even tahunan Bamara Kuliner Festival 2025 (Bakul Fest) yang merupakan rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 499.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved