Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi kembali menyandang status bandar udara internasional. Pihak Angkasa Pura bersiap melayani rute penerbangan luar negeri (internasional) disamping haji dan umroh.
“Bandara Syamsudin Noor saat ini sudah kembali berstatus bandara internasional. Sebagai bandara Internasional tentunya menjadi kabar baik dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kalimantan Selatan," ungkap General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor, Khaerul Assidiqi, Sabtu (7/6).
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025. Dengan status internasional artinya bandara Syamsudin Noor bisa melayani penerbangan internasional reguler disamping penerbangan Umroh dan Haji yang memang sudah berjalan.
"Ini berkat kolaborasi semua pihak serta dukungan pemerintah daerah kepada PT Angkasa Pura Indonesia agar bisa menghadirkan konektivitas udara yang lebih luas untuk masyarakat Kalimantan Selatan," kata Khaerul.
Selanjutnya PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor selaku pengelola bandara mempersiapkan tiga aspek utama, yaitu, People, Proses, Premises (infrastruktur). “Pertama, Dari sisi proses, Kami telah berkoordinasi secara intens dan berkolaborasi dengan pihak CIQ (Customs, Immigration, Quarantine)," tuturnya.
Dari sisi Infrastruktur dan Fasilitas, Bandara Syamsudin Noor telah tersedia area keberangkatan maupun kedatangan Internasional juga telah melakukan penataan area secara menyeluruh, termasuk menyediakan area karantina, isolasi, kepabeanan serta titik layanan imigrasi. Dari sisi people, memastikan kesiapan sumber daya manusia baik internal maupun support instansi eksternal agar dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh pengguna jasa.
Dengan seluruh persiapan tersebut, Bandara Syamsudin Noor optimistis dapat memberikan layanan penerbangan internasional yang aman, Nyaman, dan sesuai standar global. Rencana kedepan adalah menjajaki potensi rute penerbangan Internasional dengan Maskapai.
Pada bagian lain Pemprov Kalsel telah mengajukan permintaan dukungan (sharing) pendanaan pengembangan dan perpanjangan landasan pacu (run way) Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru sepanjang 500 meter senilai Rp300 miliar kepada pemerintah pusat. Rencana perpanjangan runway tersebut bertujuan untuk memenuhi standar sebagai bandara internasional.
Pengembangan bandara Syamsudin Noor dinilai sangat penting melihat posisi strategis Kalsel dan pertumbuhan ekonomi di regional Kalimantan maupun pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN). (H-1)
ARUS balik Idul Fitri 1446 Hijriah di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin padat.
Rencana extra flights dimaksud untuk tujuan Jakarta (CGK) sebanyak dua penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Surabaya (SUB) lima flights.
Puncak arus mudik pada diprediksi terjadi 28 Maret 2025.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mengupayakan agar status bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dikembalikan menjadi bandara internasional.
Meski status bandara Internasional dicabut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya agar status Bandara Syamsudin Noor sebagai bandara pemberangkatan haji tetap terjaga.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengembalikan status internasional Bandara Ahmad Yani dan mendorong sektor pariwisata serta investasi di Jawa Tengah.
Bandara HAS Hanandjoedin Belitung kembali bersatus sebagai bandara internasional. Kembalinya status ini semakin menggeliatkan kunjungan wisatawan asing ke Pulau Belitung.
Kembalinya status sebagai bandara internasional, maka memberi kemudahan akses kepada investor yang berinvestasi di Jateng dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved