Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

KPK Periksa Pegawai Kemenpora Terkait Kasus Imam Nahrawi

Dhika Kusuma Winata
01/10/2019 10:07
KPK Periksa Pegawai Kemenpora Terkait Kasus Imam Nahrawi
Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah)(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga. Keduanya ialah Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F dan protokoler Kemenpora J Bambang.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/10).

Pascapenetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), KPK gencar memeriksa pejabat dan pegawai di Kemenpora. KPK menggali keterangan sejumlah saksi perihal dugaan pemberian suap kepada Imam.

Sebelumnya, komisi antirasuah telah memeriksa mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama, dan mantan PNS Kemenpora Supriono.

Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Rasuah RJ Lino

KPK sebelumnya juga memeriksa Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm dan Sesmenpora saat ini Gatot S Dewa Broto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang sama dengan tersangka mantan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Komisi antirasuah menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik