Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai belum ada situasi mendesak yang bisa menjadi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu UU KPK.
Desakan diterbitkannya Perppu KPK baru berasal dari sebagian pihak. Untuk itu, presiden perlu cermat dalam menerbitkan Perppu.
"Selain bisa menjadi preseden buruk, mengeluarkan Perppu karena desakan juga bisa melahirkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia," tutur Margarito saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9).
Menurut Margarito, gelombang demonstrasi yang terjadi beberapa hari lalu tidak sepenuhnya mempemsalahkan UU KPK.
Isu utama dalam demonstrasi ialah menuntut DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP. Untuk itu, sebagian elite politik diharapkan tidak mengaitkan gelombang demosntrasi dengan revisi UU KPK.
Baca juga: Jokowi Diminta Berhati-Hati Keluarkan Perppu KPK
"Demo ramai kemarin itu sampai mengeluarkan korban itu, isunya tidak tunggal. Jadi kenapa sebagian elite ini mengkristalkannya, menjadi UU KPK? Bagaimana dasarnya? Coba kita lihat secara komprehensif, spanduk-spanduk, isu-isu yang keluar saat itu adalah suara-suara mengenai UU Pertanahan, UU PKS, dan UU KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut Margarito menyarankan Jokowi mencontoh Presiden Indonesia periode sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan dari semua pihak. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.
"Oleh karena itu, tidak beralasan mengeluarkan Perppu. Belum lagi karena kandungan revisi UU KPK itu adalah sejalan betul dengan demokrasi. Anda mesti cinta terhadap akuntabilitas dan transparansi," jelas dia.
Margarito menyadari Presiden Jokowi punya hak prerogatif untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, Margarito menganggap desakan kepada Jokowi untuk mengeluarkan Perppu membatalkan UU KPK hanya disuarakan segelintir orang.
"Kalau keputusan sepenuhnya diambil berdasarkan desakan, maka kapan saja begitu orang tidak setuju dengan satu gagasan, betapa pun gagasan itu masuk akal secara demokrasi, tetapi karena ada jumlah, ada banyak orang di jalanan lalu demi eksistensi kekuasaan itu diakomodasi, itu sama saja dengan menggunakan jumlah untuk menghasilkan otoritarianisme," jelas dia. (OL-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved