Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara I Gede Panca Astawa menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan Perppu UU KPK.
Presiden bisa dianggap melakukan abuse of power oleh parlemen yang mampu merugikan pemerintahannya di periode mendatang.
"Saya hanya mengingatkan agar jangan sekali-kali presiden menerbitkan Perppu yang berisi pembatalan. Itu karena presiden tidak punya wewenang untuk membatalkan keberlakuan suatu UU. Hanya pengadilan yang punya wewenang membatalkannya, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9).
Gede melanjutkan, ketika menerbitkan Perppu, Jokowi bisa dianggap bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid) atau abuse of power yang akan berujung pada impeachment.
"Jadi saran saya sekali lagi, kalau Presiden harus menerbitkan Perppu, isinya berupa penundaan berlakunya revisi UU KPK, bukan pembatalan," jelas Gede.
Baca juga: KPK Sudah Duga Kejanggalan Putusan Kasasi BLBI
Gede menerangkan, presiden memang punya hak mengeluarkan Perppu. Hanya saja sifatnya apabila terjadi kegentingan yang memaksa atau mendesak.
"Terkait dengan Perpu KPK, pertanyaannya, apanya yang mendesak. Apakah ada kekosongan Pimpinan KPK saat ini? Jawabannya tidak, lima orang masih ada atau lengkap," ujar Gede.
Lebih lanjut kata Gede, KPK saat ini masih bekerja, bahkan sudah menerapkan beberapa pejabat publik sebagai tersangka. Karena itu, persepsi mendesak mengeluarkan Perppu tidak relevan.
"Lantas, mendesak menurut ukuran siapa? Melihat dinamika yang terjadi beberapa hari terakhir ini, lebih merupakan ulah mereka yang tidak paham," tegas guru besar Universitas Padjajaran itu. (OL-2)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved