Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menginginkan harmonisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjelang pilkada serentak di 270 daerah pada 2020. Namun, menurut DPR RI, hal itu perlu juga mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Parpol supaya menghasilkan sistem kontestasi yang lebih murah.
“Revisi UU Pilkada dan Pemilu dipaketkan dengan Revisi UU Parpol yang mendesak dan memprioritaskan masuk Prolegnas 2019-2020 karena tiga paket UU yang selesai awal akan mendudukkan kembali demokrasi substansial dan murah bagi Indonesia,” terang Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, Fraksi PKS mendukung perubahan tiga UU itu dan segera terlaksana pada masa jabatan DPR 2019-2024.
Landasannya jelas, kata dia. Tiga UU itu memiliki keterkaitan dan memerlukan sinkronisasi atau harmonisasi antara satu dan lainnya. Beberapa isu yang akan menjadi tujuan revisi ialah memasukkan ketentuan tentang pencalonan kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.
“Pertama, napi koruptor dilarang. Kedua, waktu kampanye diperpendek. Ketiga, penerapan rekap-E, dan keempat penetapan DPT berbasis DP4 Kementerian Dalam Negeri. Itu menguatkan efektivitas. Kini sedang diperjuangkan juga semitertutup,” jelasnya.
Ia mengatakan, dengan merevisi tiga UU itu, bukan cuma anggaran pelaksanaan pilkada serentak bisa turun, tetapi pelaksanaan kampanye dan biaya politiknya juga lebih murah. “Karena itu, kita perjuangkan juga semitertutup, yakni kalau kurang 50% berlaku nomor urut untuk penentuan pemenangnya (jadi tidak ada pemilih ulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI telah merekomendasikan perubahan dua UU untuk wakil rakyat periode mendatang, yakni revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjelang pilkada serentak di 270 daerah pada 2020 untuk sistem demokrasi lebih baik.
“Salah satu rekomendasi raker Komisi II DPR ialah merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu dalam kesempatan pertama. Revisi itu harus masuk Prolegnas 2020,” terang anggota Komisi II dari Fraksi PPP, kemarin.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Menurutnya, dua UU itu patut diperjuangkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 terlebih dahulu supaya segera masuk pembahasan. Dengan begitu, pemerintah dan DPR periode 2019-2024 dapat menuntaskannya segera dan bisa digunakan untuk Pilkada Serentak 2020. (Cah/J-3)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved