Harmonisasi Tiga UU Tekan Biaya Pilkada Serentak

Cahya Mulyana
29/9/2019 07:50
Harmonisasi Tiga UU Tekan Biaya Pilkada Serentak
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera.(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH menginginkan harmonisasi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjelang pilkada serentak di 270 daerah pada 2020. Namun, menurut DPR RI, hal itu perlu juga mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau Parpol supaya menghasilkan sistem kontestasi yang lebih murah.

“Revisi UU Pilkada dan Pemilu dipaketkan dengan Revisi UU Parpol yang  mendesak dan memprioritaskan masuk Prolegnas 2019-2020 karena tiga paket UU yang selesai awal akan mendudukkan kembali demokrasi substansial dan murah bagi Indonesia,” terang Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera kepada Media Indonesia, kemarin.

Menurut dia, Fraksi PKS mendukung perubahan tiga UU itu dan segera terlaksana pada masa jabatan DPR 2019-2024.

Landasannya jelas, kata dia. Tiga UU itu memiliki keterkaitan dan memerlukan sinkroni­sasi atau harmonisasi antara satu dan lainnya. Beberapa isu yang akan menjadi tujuan revisi ialah memasukkan ketentuan tentang pencalonan kepala daerah yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi.

“Pertama, napi koruptor dilarang. Kedua, waktu kampanye diperpendek. Ketiga, penerapan rekap-E, dan keempat penetapan DPT berbasis DP4 Kementerian Dalam Negeri. Itu menguatkan efektivitas. Kini sedang diperjuangkan juga semitertutup,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan merevisi tiga UU itu, bukan cuma anggaran pelaksanaan pilkada serentak bisa turun, tetapi pelaksanaan kampanye dan biaya politiknya juga lebih murah. “Karena itu, kita perjuangkan juga semitertutup, yakni kalau kurang 50% berlaku nomor urut untuk penentuan pemenangnya (jadi tidak ada pemilih ulang,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI telah merekomendasikan perubahan dua UU untuk wakil rakyat periode mendatang, yakni revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu menjelang pilkada serentak di 270 daerah pada 2020 untuk sistem demokrasi lebih baik.

“Salah satu rekomendasi ­raker Komisi II DPR ialah merevisi UU ­Pilkada dan UU Pemilu dalam ­kesempatan pertama. Revisi itu ­harus masuk ­Prolegnas 2020,” terang anggota Komisi II dari Fraksi PPP, ­kemarin.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron. Menurutnya, dua UU itu patut diperjuangkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2020 terlebih dahulu supaya segera masuk pembahasan. Dengan begitu, pemerintah dan DPR periode 2019-2024 dapat menuntaskannya segera dan bisa digunakan untuk Pilkada Serentak 2020. (Cah/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya