Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Imam Nahrawi Dicecar Soal Hubungannya dengan Petinggi KONI

Dhika Kusuma Winata
27/9/2019 19:48
Imam Nahrawi Dicecar Soal Hubungannya dengan Petinggi KONI
mantan Menpora Imam Nahrawi saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dana hibah KONI(MI/Adam Dwi Putra)

EKS Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Pemeriksaan perdana itu, imbuh dia, berkisar seputar tugas Imam selaku Menpora dan hubungannya dengan sejumlah orang seperti Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

"Ditanyai apakah kenal dengan beberapa orang termasuk dengan Pak Hamidy dan Pak Jhonny," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).

"Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya. Yang berkaitan dengan teknis ada di tataran bawah," imbuh Soesilo menjawab perihal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kemenpora.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks Menpora itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Jakarta.

Baca juga : Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Allah itu Maha Baik

Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.

Ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB lalu keluar lobi KPK pukul 18.15 WIB mengenakan rompi tahanan. Ia tidak meladeni pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan.

"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya menjalani proses hukum yang saya jalani ini, semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam seusai menjalani pemeriksaan.

Komisi antirasuwah pekan lalu menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap (comittment fee) pengurusan proposal dana hibah KONI tahun anggara 2018. KPK menduga Imam menerima uang terkait dengan jabatannya selaku Menpora dan sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

Total dugaan uang yang diterima Imam sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait lainnya.

Baca juga : Usai Diperiksa, Imam Nahrawi Memakai Rompi Tahanan

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.

KPK total menjerat tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Imam dan Miftahul, lima tersangka lainnya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya