Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
EKS Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan. Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan perdana itu, imbuh dia, berkisar seputar tugas Imam selaku Menpora dan hubungannya dengan sejumlah orang seperti Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
"Ditanyai apakah kenal dengan beberapa orang termasuk dengan Pak Hamidy dan Pak Jhonny," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
"Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya. Yang berkaitan dengan teknis ada di tataran bawah," imbuh Soesilo menjawab perihal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Kemenpora.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan eks Menpora itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdan Jaya Guntur, Jakarta.
Baca juga : Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Allah itu Maha Baik
Imam menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan status tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.
Ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB lalu keluar lobi KPK pukul 18.15 WIB mengenakan rompi tahanan. Ia tidak meladeni pertanyaan wartawan perihal materi pemeriksaan.
"Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan takdirnya tidak pernah salah. Doakan saya menjalani proses hukum yang saya jalani ini, semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam seusai menjalani pemeriksaan.
Komisi antirasuwah pekan lalu menetapkan Imam sebagai tersangka kasus suap (comittment fee) pengurusan proposal dana hibah KONI tahun anggara 2018. KPK menduga Imam menerima uang terkait dengan jabatannya selaku Menpora dan sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Total dugaan uang yang diterima Imam sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait lainnya.
Baca juga : Usai Diperiksa, Imam Nahrawi Memakai Rompi Tahanan
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
KPK total menjerat tujuh tersangka dalam kasus itu. Selain Imam dan Miftahul, lima tersangka lainnya yakni Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Hamidy telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Johnny divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Adapun Adhi Purnomo dan Eko divonis 4 tahun penjara. (OL-7)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved