Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 200 pelajar setingkat SMA/SMK ditangkap kepolisian karena melempar batu kepada personel polisi di depan Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta Selatan.
"Sekitar 200 orang siswa yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (25/9)
Dia menjelaskan, para pelajar itu digiring ke Polda Metro Jaya karena tidak mengantongi izin menggelar unjuk rasa. Polisi juga akan mendalami motif demonstrasi pelajar tersebut.
"Hari ini tidak ada surat pemberitahuan untuk demo. Jadi, kalau enggak ada kita amankan," sebutnya.
Baca juga: Pemprov DKI Tanggung Biaya 273 Korban Demo Mahasiswa
Argo tidak merincikan asal sekolah pelajar tersebut. Namun dari seragam sekolah, diduga mereka berasal dari luar Jakarta.
"Nanti setelah diperiksa ya, masih dalam proses," lanjutnya.
Dari pantauan Media Indonesia, ratusan pelajar itu telah berdatangan sejak siang hari. Kemudian tanpa dikomando, mereka melakukan aksi pelemparan terhadap personel polisi yang bersiaga di halaman Gedung DPR/MPR.
Akibatnya aksi pelajar itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan peraturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota. (OL-8)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved