Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PROGRAM mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK) dinilai belum berjalan efektif meski telah memiliki konsep yang tepat.
"Sebetulnya konsepnya cukup bagus, tapi problemnya pada implementasi. Nah, ketika kita bicara implementasi, tentu bebannya tidak hanya pada tim nasional, tapi juga daerah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam seminar publik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.
Penilaian itu mengacu pada hasil temuan di 10 daerah, yaitu 4 provinsi dan 6 kabupaten/kota. Keempat provinsi itu ialah Aceh, Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Adapun keenam kabupaten/kota itu ialah Surabaya, Malang, Pekanbaru, Makassar, Banda Aceh, dan Kabupaten Jember.
Tama mengungkapkan telah menemukan masalah yang penghambat program nasional tersebut, di antaranya minimnya partisipasi publik. Partisipasi publik yang dimaksud ialah masih ada daerah yang belum membuka akses publik terhadap informasi terkait perkara korupsi. "Kita berharap masyarakat punya akses yang lebih luas karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara-perkara berjalan baik atau tidak," ungkapnya.
Hambatan lainnya, imbuh Tama, belum terbentuknya unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di sejumlah daerah untuk mengurus pengadaan.
"Ada beberapa hal yang menghambat pembentukan UKPBJ, antara lain kekurangan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi," ucapnya.
Namun, melalui program tersebut ICW berharap adanya pencegahan korupsi karena melalui program Starnas PK semua pihak dapat berperan serta dalam mencegah korupsi.
"Ini menjadi harapan baru buat agenda pencegahan. Kalau dulu kan pencegahan seolah-olah hanya milik KPK, di konsep ini menjadi milik semua, milik publik," paparnya.
Selain itu, Tama juga mengapresiasi prog-ram Starnas PK yang perlahan semakin matang, baik secara konsep maupun tahapan pelaksanaan. "Program tersebut dapat dieksekusi dengan baik oleh seluruh lembaga negara baik kementrian maupun instasi daerah. Program Stranas PK juga lebih terbuka terhadap publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ber-ulang kali menyatakan ingin memperkuat fungsi pencegahan. Program tersebut didasari pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sertifikasi antikorupsi
Belum lama, 25 orang mengikuti diklat persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti Corruption Learning Center/ACLC).
Para peserta bukanlah pegawai KPK, melainkan masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap gerakan antikorupsi dan ingin mengambil peran sebagai penyuluh antikorupsi. Asal peserta pun dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Blitar, Balikpapan, Jambi, Mandailing, Sumedang, Kediri, Medan, Bandung, dan Jakarta.
Ragam pekerjaan juga tak kalah bervariasi, ada yang inspektorat pemerintah daerah, guru, pengacara, karyawan legal BUMN, pegawai LSM, dan lainnya. Para peserta tidak hanya bermodalkan semangat tanpa batas, tapi juga harus memiliki pemahaman, keterampilan, dan profesionalitas. (Ant/P-3)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved