Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK) dinilai belum berjalan efektif meski telah memiliki konsep yang tepat.
"Sebetulnya konsepnya cukup bagus, tapi problemnya pada implementasi. Nah, ketika kita bicara implementasi, tentu bebannya tidak hanya pada tim nasional, tapi juga daerah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam seminar publik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.
Penilaian itu mengacu pada hasil temuan di 10 daerah, yaitu 4 provinsi dan 6 kabupaten/kota. Keempat provinsi itu ialah Aceh, Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Adapun keenam kabupaten/kota itu ialah Surabaya, Malang, Pekanbaru, Makassar, Banda Aceh, dan Kabupaten Jember.
Tama mengungkapkan telah menemukan masalah yang penghambat program nasional tersebut, di antaranya minimnya partisipasi publik. Partisipasi publik yang dimaksud ialah masih ada daerah yang belum membuka akses publik terhadap informasi terkait perkara korupsi. "Kita berharap masyarakat punya akses yang lebih luas karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara-perkara berjalan baik atau tidak," ungkapnya.
Hambatan lainnya, imbuh Tama, belum terbentuknya unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di sejumlah daerah untuk mengurus pengadaan.
"Ada beberapa hal yang menghambat pembentukan UKPBJ, antara lain kekurangan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi," ucapnya.
Namun, melalui program tersebut ICW berharap adanya pencegahan korupsi karena melalui program Starnas PK semua pihak dapat berperan serta dalam mencegah korupsi.
"Ini menjadi harapan baru buat agenda pencegahan. Kalau dulu kan pencegahan seolah-olah hanya milik KPK, di konsep ini menjadi milik semua, milik publik," paparnya.
Selain itu, Tama juga mengapresiasi prog-ram Starnas PK yang perlahan semakin matang, baik secara konsep maupun tahapan pelaksanaan. "Program tersebut dapat dieksekusi dengan baik oleh seluruh lembaga negara baik kementrian maupun instasi daerah. Program Stranas PK juga lebih terbuka terhadap publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ber-ulang kali menyatakan ingin memperkuat fungsi pencegahan. Program tersebut didasari pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sertifikasi antikorupsi
Belum lama, 25 orang mengikuti diklat persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti Corruption Learning Center/ACLC).
Para peserta bukanlah pegawai KPK, melainkan masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap gerakan antikorupsi dan ingin mengambil peran sebagai penyuluh antikorupsi. Asal peserta pun dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Blitar, Balikpapan, Jambi, Mandailing, Sumedang, Kediri, Medan, Bandung, dan Jakarta.
Ragam pekerjaan juga tak kalah bervariasi, ada yang inspektorat pemerintah daerah, guru, pengacara, karyawan legal BUMN, pegawai LSM, dan lainnya. Para peserta tidak hanya bermodalkan semangat tanpa batas, tapi juga harus memiliki pemahaman, keterampilan, dan profesionalitas. (Ant/P-3)
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved