Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM mengenai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK) dinilai belum berjalan efektif meski telah memiliki konsep yang tepat.
"Sebetulnya konsepnya cukup bagus, tapi problemnya pada implementasi. Nah, ketika kita bicara implementasi, tentu bebannya tidak hanya pada tim nasional, tapi juga daerah," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam seminar publik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, kemarin.
Penilaian itu mengacu pada hasil temuan di 10 daerah, yaitu 4 provinsi dan 6 kabupaten/kota. Keempat provinsi itu ialah Aceh, Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Adapun keenam kabupaten/kota itu ialah Surabaya, Malang, Pekanbaru, Makassar, Banda Aceh, dan Kabupaten Jember.
Tama mengungkapkan telah menemukan masalah yang penghambat program nasional tersebut, di antaranya minimnya partisipasi publik. Partisipasi publik yang dimaksud ialah masih ada daerah yang belum membuka akses publik terhadap informasi terkait perkara korupsi. "Kita berharap masyarakat punya akses yang lebih luas karena dari situlah kita bisa lihat dan memastikan perkara-perkara berjalan baik atau tidak," ungkapnya.
Hambatan lainnya, imbuh Tama, belum terbentuknya unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di sejumlah daerah untuk mengurus pengadaan.
"Ada beberapa hal yang menghambat pembentukan UKPBJ, antara lain kekurangan sumber daya manusia dan keterbatasan sistem teknologi informasi," ucapnya.
Namun, melalui program tersebut ICW berharap adanya pencegahan korupsi karena melalui program Starnas PK semua pihak dapat berperan serta dalam mencegah korupsi.
"Ini menjadi harapan baru buat agenda pencegahan. Kalau dulu kan pencegahan seolah-olah hanya milik KPK, di konsep ini menjadi milik semua, milik publik," paparnya.
Selain itu, Tama juga mengapresiasi prog-ram Starnas PK yang perlahan semakin matang, baik secara konsep maupun tahapan pelaksanaan. "Program tersebut dapat dieksekusi dengan baik oleh seluruh lembaga negara baik kementrian maupun instasi daerah. Program Stranas PK juga lebih terbuka terhadap publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ber-ulang kali menyatakan ingin memperkuat fungsi pencegahan. Program tersebut didasari pada Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sertifikasi antikorupsi
Belum lama, 25 orang mengikuti diklat persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti Corruption Learning Center/ACLC).
Para peserta bukanlah pegawai KPK, melainkan masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap gerakan antikorupsi dan ingin mengambil peran sebagai penyuluh antikorupsi. Asal peserta pun dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Blitar, Balikpapan, Jambi, Mandailing, Sumedang, Kediri, Medan, Bandung, dan Jakarta.
Ragam pekerjaan juga tak kalah bervariasi, ada yang inspektorat pemerintah daerah, guru, pengacara, karyawan legal BUMN, pegawai LSM, dan lainnya. Para peserta tidak hanya bermodalkan semangat tanpa batas, tapi juga harus memiliki pemahaman, keterampilan, dan profesionalitas. (Ant/P-3)
Budi menjelaskan, Sudewo terseret kasus suap jalur kereta saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Pati itu berstatus sebagai saksi.
Penyidik menemukan sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved