Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Panggil 5 Orang Terkait Suap Pengadaan Mesin Pesawat

M Iqbal Al Machmudi
24/9/2019 13:27
KPK Panggil 5 Orang Terkait Suap Pengadaan Mesin Pesawat
Juru bicara KPK Febri Diansyah(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima orang terkait suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Benar ada lima orang yang akan diperiksa terkait suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/9).

Kelima saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di antaranya Executive Vice President (EVP) Operations PT Garuda Indonesia Novianto Herupratomo, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto, mantan EVP Services PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Handrito Harjono, dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Alex M Manek Laran.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," ujar Febri.

Baca juga: Sesmenpora Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Dana Hibah KONI

Sebelumnya, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno Soedarjo. Ia diduga menerima suap dari Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu. Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima sogokan dalam bentuk barang dengan total nilai US$2 juta.

KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka TPPU. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.

Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno juga ditetapkan tersangka karena diduga terlibat pencucian uang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya