Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Diperiksa KPK, Mantan Sesmenpora Tak Tahu soal Dana Hibah KONI

Dhika Kusuma Winata
23/9/2019 15:56
Diperiksa KPK, Mantan Sesmenpora Tak Tahu soal Dana Hibah KONI
Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm menjalani pemeriksaan KPK soal dana Hibah KONI(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tersangka asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Usai memenuhi panggilan KPK, Alfitra mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik KPK menanyakan perihal tugasnya sebagai pengguna kuasa anggaran kala menjabat Sesmenpora.

"Kasus (dugaan suap KONI) terjadi 2018 dan saya sudah tidak sebagai Sesmenpora lagi. Jadi, saya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ucapnya di Gedung KPK, Senin (23/9) siang.

Alfitra datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan dimintai keterangan sekitar 1 jam. Ia menyatakan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat Sesmenpora.

Ia menjabat orang nomor dua di Kemenpora itu periode 2014-2016.

Baca juga : Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora

Dia mengaku tidak tahu menahu soal penyaluran bantuan pemerintah atau hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Ketika ditanyai mengenai peran Imam Nahrawi dalam penggunaan anggaran di Kemenpora, ia enggan menjawab. Ia berjanji bakal membeberkannya di persidangan kelak.

"Nanti dilihat di pengadilan saja," singkatnya.

Nama Alfitra pernah muncul dalam persidangan yang menghadirkan keterangan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Hamidy mengatakan pernah mendengar keluh kesah Alfitra yang ketika menjabat Sesmenpora diminta menyediakan uang senilai Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.

Saat itu, kata Hamidy, Alfitra hendak meminjam uang kepadanya untuk memenuhi permintaan Imam. Hamidy menceritakan Alfitra sudah tidak kerasan lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam untuk menyiapkan uang dengan amcaman akan kehilangan jabatannya.

KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya