Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk tersangka asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Usai memenuhi panggilan KPK, Alfitra mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik KPK menanyakan perihal tugasnya sebagai pengguna kuasa anggaran kala menjabat Sesmenpora.
"Kasus (dugaan suap KONI) terjadi 2018 dan saya sudah tidak sebagai Sesmenpora lagi. Jadi, saya tidak ada kaitannya dengan pokok perkara," ucapnya di Gedung KPK, Senin (23/9) siang.
Alfitra datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan dimintai keterangan sekitar 1 jam. Ia menyatakan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum terjadi setelah dirinya tak lagi menjabat Sesmenpora.
Ia menjabat orang nomor dua di Kemenpora itu periode 2014-2016.
Baca juga : Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Mantan Sesmenpora
Dia mengaku tidak tahu menahu soal penyaluran bantuan pemerintah atau hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Ketika ditanyai mengenai peran Imam Nahrawi dalam penggunaan anggaran di Kemenpora, ia enggan menjawab. Ia berjanji bakal membeberkannya di persidangan kelak.
"Nanti dilihat di pengadilan saja," singkatnya.
Nama Alfitra pernah muncul dalam persidangan yang menghadirkan keterangan mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Hamidy mengatakan pernah mendengar keluh kesah Alfitra yang ketika menjabat Sesmenpora diminta menyediakan uang senilai Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.
Saat itu, kata Hamidy, Alfitra hendak meminjam uang kepadanya untuk memenuhi permintaan Imam. Hamidy menceritakan Alfitra sudah tidak kerasan lagi menjadi Sesmenpora karena merasa tidak sanggup untuk memenuhi permintaan Imam untuk menyiapkan uang dengan amcaman akan kehilangan jabatannya.
KPK menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka pada pekan lalu. Ulum ditetapkan tersangka bersama Menpora Imam Nahrawi yang kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.
KPK menduga Ulum sebagai perantara suap yang diterima Imam. Mantan menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah KONI, penerimaan terkait jabatan Imam Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan sejumlah penerimaan lain dalam kaitan jabatannya sebagai Menpora. (OL-7)
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Kemenpora bersama FAO mendorong keterlibatan generasi muda Indonesia dalam sektor pertanian, perikanan, dan peternakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan nasional
Kemenpora membuka peluang domino masuk agenda olahraga nasional termasuk dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir meminta masukan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat terkait program deregulasi aturan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
TIM bulutangkis Indonesia tengah memasuki fase pematangan menuju SEA Games Thailand 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 sampai 20 Desember.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved