Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PROSES penegakan hukum terhadap praktik korupsi diharapkan akan lebih sehat dengan hadirnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru disahkan DPR RI. UU KPK itu menyelaraskan tuntutan rasa keadilan di masyarakat.
Demikian dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo ketika ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
“Harapan kita dengan revisi UU KPK ini, proses check and balances terjadi, tidak melahirkan praduga-praduga yang tentunya patut didengar dan patut dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, KPK lahir dengan semangat menguatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.
Lembaga antirasuah juga diharapkan mendorong penegak hukum yang ada menjadi lebih baik dan bukan sebagai rival.
“Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK, Polri, dan kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan juga masyarakat. Kita lihat seperti apa nanti praktik pelaksanaannya.”
Di kesempatan terpisah, KPK memastikan lima pemimpin yang ada saat ini tetap menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan.
“Kami pastikan lima pemimpin KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Lima pemimpin KPK yang masih menjabat saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015. Masa jabatan mereka habis pada 21 Desember 2019.
Febri menyatakan tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang ketua dan 4 wakil ketua KPK.
“Selain itu, tugas pencegahan juga menjadi perhatian kami, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanism mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut,” papar Febri.
Selamatkan aset
KPK mengklaim telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester I 2019.
“Penyelamatan keuangan daerah sebesar tersebut merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun,” ungkap Febri.
Penyelamatan juga dilakukan melalui optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar.
“Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun,” ujar Febri.
Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, antara lain Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Kota Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung, dan Pesawaran. (Iam/P-2)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemprov DKI Jakarta juga membantu RSU Adhyaksa dalam bentuk penyediaan lahan guna memperluas rumah sakit tersebut sehingga dapat menampung pasien dengan nyaman.
"Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk,"
Sidang banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah R. Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
JAKSA Agung Amerika Serikat, William Barr, menginstruksikan pemindahan sipir penjara tempat pengusaha Jeffrey Epstein ditahan.
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved