Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

UU Komisi Antirasuah Singkirkan Praduga

Golda Eksa
21/9/2019 09:30
UU Komisi Antirasuah Singkirkan Praduga
Ilustrasi--Logo KPK(MI/Atet Dwi Pramadia)

PROSES penegakan hukum terhadap praktik korupsi diharapkan akan lebih sehat dengan hadirnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ha­sil revisi yang baru disah­kan DPR RI. UU KPK itu menyelaraskan tuntutan rasa keadilan di ma­­­syarakat.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung HM Prasetyo ketika ditemui di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, ke­marin.

“Harapan kita dengan revi­­si UU KPK ini, proses check and balances terjadi, tidak melahirkan praduga-pra­duga yang tentunya patut didengar dan patut dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang yang ada,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Prasetyo, KPK la­­­hir dengan semangat me­nguatkan lembaga penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.

Lembaga antirasuah juga diharapkan mendorong penegak hukum yang ada menjadi lebih baik dan bukan sebagai rival.

“Kalau kasus korupsi ini kita perlu bersinergi dengan KPK, Polri, dan kejaksaan. Termasuk melibatkan institusi lain PPATK, BPK, dan juga masyarakat. Kita lihat seperti apa nanti praktik pelaksa­naannya.”

Di kesempatan ­terpisah, KPK memastikan lima pemim­pin yang ada saat ini tetap men­jalankan tugas hingga akhir masa jabatan.

“Kami pastikan lima pe­mim­pin KPK juga tetap sah da­lam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ke­­­marin.

Lima pe­mim­pin KPK yang masih menjabat saat ini diangkat berdasarkan Keputus­an Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015. Masa jabatan mereka habis pada 21 Desember 2019.

Febri menyatakan tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang ketua dan 4 wakil ke­tua KPK.

“Selain itu, tugas pencegah­an juga menjadi perhatian kami, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak dae­rah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mecha­nism mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut,” papar Febri.

Selamatkan aset

KPK mengklaim telah menyelamatkan keuangan dae­rah sebesar Rp28,7 triliun da­ri kegiatan pencegahan korupsi pada semester I 2019.

“Penyelamatan keuangan daerah sebesar tersebut merupakan hasil intervensi KPK terkait penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp6,8 triliun,” ungkap Febri.

Penyelamatan juga dilakukan melalui optimalisasi pa­jak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pem­bebasan cukai rokok pa­da Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar.

“Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp18,5 triliun,” ujar Febri.

Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, antara lain Kabupa­ten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Kota Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung, dan Pe­sawaran. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya