Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Tim Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pemerintah Muladi mengatakan perspektif yang hendak dibangun dalam KUHP adalah keindonesiaan dan mengikis aturan kolonial. Hal itu penting karena Indonesia telah merdeka 74 tahun sehingga perlu memiliki hukum pidana sendiri yang lebih bermartabat.
"Saya sudah 35 tahun mengkaji masalah ini (RKUHP). Jadi kritik yang terjadi, oleh pers, media, media sosial, dan pakar pakar tertentu, itu saya lihat kritik itu bersifat sporadis dan ad hoc. Artinya apa? Artinya tidak mendasar karena sebenarnya RKUHP ini merupakan rekodifikasi total. Bukan amandemen, bukan revisi, tapi rekodifikasi total untuk membongkar pengaruh kolonial belanda selama 100 tahun," terang mantan Gubernur Lemhannas tersebut saat mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan keterangan menyangkut RKUHP di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9).
Baca juga: NasDem Sepakat Pengesahan RKUHP Ditunda
Menurutnya, penundaan RKUHP untuk kali ini masih bisa ditolerir namun suatu hari nanti bangsa ini harus memiliki KUHP buatan sendiri. Hal itu penting sebagai sebuah negara berdaulat mempunyai peraturan atau hukum hasil pemikiran dan konsensus bersama.
"Saya berpikir, pokoknya jangan sampai gagal. Ditunda boleh, tapi kalau gagal berarti tuh kita cinta pada penjajahan. Jadi masuknya KUHP BELANDA ini ke Indonesia tahun 1918, itu melalui pendidikan hukum. Kemudian melalui doktrin ajaran belanda, yuris prudensi dan juga melalui asas konfrontensi," terangnya.
Menurut dia, pembahasan RKUHP yang saat ini menuai penolakan yang akhirnya Presiden Jokowi meminta untuk ditunda batu ujinya adalah Pancasila, UUD 1945, HAM, dan juga asas umum yang diakui bangsa-bangsa beradab.
"Jadi kita tidak hanya merumuskan partisipasi Indonesia. Jadi dalam hal hal ini yang dicakup adalah pertama, adalah filosofisnya, kedua adalah kriminalisasi nya perbuatan-perbuatan pidana dan yang ketiga adalah sistem pertanggungjawaban pidana dan kita juga mengatur tentang korporasi," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Pembangunan VII itu. (OL-4)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved