Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Panja DPR tidak Permasalahkan Jika RKUHP Ditunda

Cahya Mulyana
20/9/2019 17:20
Panja DPR tidak Permasalahkan Jika RKUHP Ditunda
ANGGOTA panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil.(MI/Susanto)

ANGGOTA panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil mengatakan pembahasan payung hukum besar persoalan pidana sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.

Maka pihak yang tidak setuju atau keberatan dengan salah satu pasal dan lainnya bisa mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Pembahasan tingkat I RKHUP sudah selesai dua hari lalu dan sekarang masuk tahap II. Jadi pihak yang masih mempertahankan hal ini bisa nanti mengajukan guagatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan judicial riview," katanya kepad Media Indonesia, Jumat (20/9).

Ia mengatakan aturan menyangkut hukum pidana telah melewati berbagai fase dan menyerap seluruh masukan, termasuk sikap pemerintah. Seluruh fraksi pun telah mengambil keputusan melalui anggotanya yang berada di Panja sehingga RKHUP ini mulus melaju ke tahap II.

Nasir pun mengaku baru mendengar sikap Presiden Jokowi yang meminta pembahasan RKHUP ditunda. Namun pemerintah yang diwakili tim khusus telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RKHUP dan setuju untuk masuk tahap II.

"Dengan begitu kita lihat nanti di rapat paripurna. Jika melihat apa yang terjadi di Pansel Capim KPK prosesnya jalan terus walaupun ada yang meminta untuk ditunda. Tapi kalau Presiden Jokowi mau tunda pengesahan RKUHP juga, bagi saya tidak masalah," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya