Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, Nasir Djamil mengatakan pembahasan payung hukum besar persoalan pidana sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna.
Maka pihak yang tidak setuju atau keberatan dengan salah satu pasal dan lainnya bisa mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Pembahasan tingkat I RKHUP sudah selesai dua hari lalu dan sekarang masuk tahap II. Jadi pihak yang masih mempertahankan hal ini bisa nanti mengajukan guagatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan judicial riview," katanya kepad Media Indonesia, Jumat (20/9).
Ia mengatakan aturan menyangkut hukum pidana telah melewati berbagai fase dan menyerap seluruh masukan, termasuk sikap pemerintah. Seluruh fraksi pun telah mengambil keputusan melalui anggotanya yang berada di Panja sehingga RKHUP ini mulus melaju ke tahap II.
Nasir pun mengaku baru mendengar sikap Presiden Jokowi yang meminta pembahasan RKHUP ditunda. Namun pemerintah yang diwakili tim khusus telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan RKHUP dan setuju untuk masuk tahap II.
"Dengan begitu kita lihat nanti di rapat paripurna. Jika melihat apa yang terjadi di Pansel Capim KPK prosesnya jalan terus walaupun ada yang meminta untuk ditunda. Tapi kalau Presiden Jokowi mau tunda pengesahan RKUHP juga, bagi saya tidak masalah," pungkasnya. (A-2)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved