Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, pihaknya siap menerima uji materi undang-undang yang akan diajukan ke MK.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya anggapan bahwa MK akan kebanjiran uji materi terkait rancangan undang-undang yang telah disahkan ataupun yang masih digodok dan akan disahkan dalam waktu dekat.
"Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," katanya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga : Uji Materi UU Pemilu Berkejaran Dengan Waktu
Ia mengatakan bahwa majelis hakim nantinya akan melihat antara pasal-pasal yang diujimaterikan dengan yang tertuang dalam UUD 1945 apakah bertentangan atau tidak.
"Jadi bila sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya, pasal berapa dalam UUD," ucapnya.
Terkait uji materi terhadap revisi UU KPK yang baru disahkan oleh anggota dewan pun, Anwar mengatakan bahwa nantinya majelis hakim akan melihat terlebih dahulu permohonan yang diajukan.
"Jadi kita lihat nanti apa yang diuji oleh para pemohon," katanya. (OL-7)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved