Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, pihaknya siap menerima uji materi undang-undang yang akan diajukan ke MK.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya anggapan bahwa MK akan kebanjiran uji materi terkait rancangan undang-undang yang telah disahkan ataupun yang masih digodok dan akan disahkan dalam waktu dekat.
"Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," katanya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (19/9).
Baca juga : Uji Materi UU Pemilu Berkejaran Dengan Waktu
Ia mengatakan bahwa majelis hakim nantinya akan melihat antara pasal-pasal yang diujimaterikan dengan yang tertuang dalam UUD 1945 apakah bertentangan atau tidak.
"Jadi bila sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya, pasal berapa dalam UUD," ucapnya.
Terkait uji materi terhadap revisi UU KPK yang baru disahkan oleh anggota dewan pun, Anwar mengatakan bahwa nantinya majelis hakim akan melihat terlebih dahulu permohonan yang diajukan.
"Jadi kita lihat nanti apa yang diuji oleh para pemohon," katanya. (OL-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved