Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Australia Tunggu Red Notice Veronica Koman dari Polisi Indonesia

Melalusa Susthira K
18/9/2019 16:35
Australia Tunggu Red Notice Veronica Koman dari Polisi Indonesia
Aktivis Papua Veronica Koman(MI/Angga Yuniar )

AKTIVIS Papua Veronica Koman yang mengadvokasi warga Papua Barat saat ini tinggal di Sydney, Australia.

Ia tengah dikejar oleh polisi Indonesia karena dianggap menyebarkan konten hoaks dan provokatif. Pemerintah Australia tampaknya menolak mengenyampingkan opsi penyerahaan Veronika ke pihak berwenang Indonesia, bila Indonesia mengeluarkan red notice ke Interpol.

Juru bicara kepolisian Jawa Timur, Frans Barung Mangera, mengatakan jika Veronica tidak memenuhi panggilan pihak berwenang Indonesia pada Rabu (18/9) atau hari ini, maka red notice akan dikeluarkan melalui Interpol untuk penangkapannya.

"Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," ujar Frans kepada the Guardian.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyatakan persoalan ini bukan ranah kewenangan mereka. Juru bicara DFAT menyebut persoalan ini merupakan ranah dari Kepolisian Federal Australia (AFP).

"Setiap pertanyaan tentang masalah ini harus ditujukan ke pihak berwenang Indonesia," ujar salah seorang juru bicara AFP.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Veronica mengungkapkan ada kampanye pemerintah Indonesia yang menekannya agar diam.

Ia mengaku keluarganya di Jakarta mendapat intimidasi oleh polisi. Ia juga mengaku mendapat ancaman pencabutan paspor Indonesia, serta pemblokir rekening bank miliknya.

"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk mengobarkan perang propaganda daripada harus menyelidiki dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat," katanya.

Sistem red notice Interpol seolah-olah digunakan untuk mencari lokasi dan menangkap orang-orang yang dicari yang ingin dituntut atau untuk menjalani hukuman.

Namun, red notice tersebut kerap disalahgunakan oleh pemerintah otoriter untuk mengejar para pembangkang atau lawan politik yang telah meninggalkan wilayah negaranya.

Sebelumnya, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengeluarkan pernyataan yang menyerukan Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronika dan lainnya yang melaporkan protes Papua Barat, Senin (17/9).

"Kami menyerukan langkah-langkah segera untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi dan mengatasi tindakan pelecehan, intimidasi, campur tangan, pembatasan yang tidak semestinya, dan ancaman terhadap mereka yang melaporkan aksi unjuk rasa," kata para ahli PBB.

Polda Jawa Timur menjerat Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pada 2011, Indonesia pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan Papua merdeka Benny Wenda namun terpaksa mencabutnya pada tahun 2012 karena terbukti bermotivasi politik, dan tidak berdasarkan pertimbangan pelanggaran kriminal.

Menurut catatan, dari sekitar 58.000 red notice yang berlaku saat ini, hanya sekitar 7.000 yang dipublikasikan. Pasal 3 konstitusi Interpol melarang Interpol melakukan segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras. (Guardian/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik