Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis dan Dokumentasi

Cahya Mulyana
18/9/2019 13:15
Pengawas Pemilu Wajib Kuasai Teknis dan Dokumentasi
Ilustrasi--Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara(ANTARA/Oky Lukmansyah)

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) M Afifuddin mengatakan pemilu berurusan dengan teknis lapangan dan keterampilan. Dengan begitu, pengawas dapat dengan mudah menghadapi apa pun yang berpotensi terjadi saat pengawasan.

"Maka, sejatinya, praktik lapangan menjadi kunci dari apa yang bisa kita rumuskan dan apa yang kita temukan di lapangan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/9).

Afif mencontohkan, pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membantu adalah form pengawasan.

Dia meyakini, Bawaslu tidak bisa merangkum pertanyaan dari semua pihak dengan mengarang indah, melainkan berdasarkan form alat kerja pengawasan.

"Itu form pengawasan yang bicara," tuturnya.

Baca juga: UU Pilkada Dinilai sudah tidak Relevan

Hanya memang, lanjutnya, alat kerja pengawasan tersebut seharusnya diisi dengan adanya temuan di lapangan.

"Ini termasuk kritik buat pengawas. Yang namanya alat kerja form pengawasan harus tetap diisi," ujarnya.

Afif berharap, paling penting baginya bagaimana alat kerja yang nanti dipakai dalam Pilkada akan lebih mudah dipahami.

"Bagaimana kita dalam membuat, menurunkan alat kerja agar jajaran kita tidak kebingungan," ujarnya.

Dia menegaskan, sudah waktunya mendokumentasikan secara daring. Afif berharap Bawaslu harus sudah punya kanal pelaporan setiap tahapan.

"Ini jadi penting sebagai jawaban atas proses kemarin begitu kerepotan membuka masalah yang tejadi sebelumnya," tutupnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya