Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.
Salah satu dampak terdekat ialah panitia pengawas pemilu (panwaslu) tidak dapat melakukan penyusunan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan pilkada karena bukan dianggap sebagai Bawaslu kabupaten dan kota.
Sebanyak tiga Bawaslu daerah menggugat beberapa pasal dalam UU itu.
Penggugat di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya diwakili kuasa hukum Veri Juanidi.
Veri mengatakan masalah ini sebetulnya sangat sederhana. UU Pilkada mengatakan ada panwaslu kabupaten dan kota. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan saat ini ialah panwaslu sudah tidak ada.
Saat ini, seluruh panwaslu, berdasarkan UU Pemilu, sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu kabupaten dan kota.
"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa menimbulkan tidak kepastian hukum terkait dengan pilkada di 2020 nantinya," ujar Veri.
Veri menyebutkan UU Pilkada saat ini sudah tertinggal dengan perkembangan proses penyelenggaraan pemilu untuk tahun depan.
"Karena itu, kami menganggap ketentuan UU Pilkada yang memang tertinggal dari perkembangan proses penyelenggaraan pemilu dan telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait kepastian hukum," ujarnya.
Dalam uji materi ini ada beberapa pasal yang dipermasalahkan Bawaslu daerah.
Di antaranya, Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dan juga Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Iam/P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved