Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

UU Pilkada Dinilai sudah tidak Relevan

Iqbal Al Machmudi
18/9/2019 08:40
UU Pilkada Dinilai sudah tidak Relevan
Ketua Majelis Hakim Panel Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto bersama dengan anggota majelis hakim, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitomul.(MI/MOHAMAD IRFAN)

UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.

Salah satu dampak terdekat ialah panitia pengawas pemilu (panwaslu) tidak dapat melakukan penyusunan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan pilkada karena bukan dianggap sebagai Bawaslu kabupaten dan kota.

Sebanyak tiga Bawaslu daerah menggugat beberapa pasal dalam UU itu.

Penggugat di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya diwakili kuasa hukum Veri Juanidi.

Veri mengatakan masalah ini sebetulnya sangat sederhana. UU Pilkada mengatakan ada panwaslu kabupaten dan kota. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan saat ini ialah panwaslu sudah tidak ada.

Saat ini, seluruh panwaslu, berdasarkan UU Pemilu, sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu kabupaten dan kota.

"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa menimbulkan tidak kepastian hukum terkait dengan pilkada di 2020 nantinya," ujar Veri.

Veri menyebutkan UU Pilkada saat ini sudah tertinggal dengan perkembangan proses penyelenggaraan pemilu untuk tahun depan.

"Karena itu, kami menganggap ketentuan UU Pilkada yang memang tertinggal dari perkembangan proses penyelenggaraan pemilu dan telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait kepastian hukum," ujarnya.

Dalam uji materi ini ada beberapa pasal yang dipermasalahkan Bawaslu daerah.

Di antaranya, Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dan juga Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya