Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.
Salah satu dampak terdekat ialah panitia pengawas pemilu (panwaslu) tidak dapat melakukan penyusunan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran pelaksanaan pilkada karena bukan dianggap sebagai Bawaslu kabupaten dan kota.
Sebanyak tiga Bawaslu daerah menggugat beberapa pasal dalam UU itu.
Penggugat di antaranya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Ketiganya diwakili kuasa hukum Veri Juanidi.
Veri mengatakan masalah ini sebetulnya sangat sederhana. UU Pilkada mengatakan ada panwaslu kabupaten dan kota. Hanya saja, imbuhnya, permasalahan saat ini ialah panwaslu sudah tidak ada.
Saat ini, seluruh panwaslu, berdasarkan UU Pemilu, sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu kabupaten dan kota.
"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa menimbulkan tidak kepastian hukum terkait dengan pilkada di 2020 nantinya," ujar Veri.
Veri menyebutkan UU Pilkada saat ini sudah tertinggal dengan perkembangan proses penyelenggaraan pemilu untuk tahun depan.
"Karena itu, kami menganggap ketentuan UU Pilkada yang memang tertinggal dari perkembangan proses penyelenggaraan pemilu dan telah bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait kepastian hukum," ujarnya.
Dalam uji materi ini ada beberapa pasal yang dipermasalahkan Bawaslu daerah.
Di antaranya, Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dan juga Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Iam/P-1)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved