Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdakwa Mengaku Didesak Anggota DPR

Iqbal Al Machmudi
17/9/2019 12:10
Terdakwa Mengaku Didesak Anggota DPR
Tersangka mantan Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief(MI/MOHAMAD IRFAN)

MANAGING Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Arief, mengaku telah mengembalikan uang 35 ribu euro ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang tersebut berasal dari rekening pribadi yang diblokir KPK. "Sudah (dikembalikan) atas permintaan KPK. Pengembalian itu saya gunakan uang pribadi yang diblokir," ungkap Erwin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Dalam dakwaan jaksa, Erwin disebut menikmati uang 35 ribu euro dari proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan PT Merial Esa. Ketika itu PT Merial Esa memesan produk satelit monitoring dari PT Rohde dan Schwarz dengan nilai kontrak 11,2 juta euro. Padahal, harga sebenarnya cuma 8 juta euro.

Erwin menyebut didesak Fayakhun Andriadi, anggota DPR saat itu untuk bertemu Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, setelah anggaran proyek disahkan DPR. Pasalnya, Fayakhun kesulitan untuk menghubungi Fahmi Darmawansyah.

"Waktu itu Pak Fayakhun nelepon Pak Fahmi tidak berhasil. Akhirnya Pak Fayakhun mendesak saya berkali-kali untuk menyampaikan pesan beliau ke Pak Fahmi. Fayakhun cuma memberitahukan bahwa anggaran mau disahkan dan Pak Fahmi deal-nya seperti apa," ungkap Erwin.

Atas permintaan itu, dia lalu mengirimkan pesan singkat dari Fayakhun kepada Fahmi melalui orang kepercayaan Fayakhun, Adami Okta. "Saya tanyakan langsung, Pak Kun (Fayakhun) ini deal-nya gimana, karena dia mendesak terus, akhirnya Fayakhun sampaikan satu persen," tuturnya.

Pada akhirnya, sambung Erwin, Fahmi memberikan uang fee US$911 ribu kepada Fayakhun. Bukti transfer diperlihatkan berasal dari Adami Okta. "Pak Adami ngirim buktinya, karena Pak Fayakhun mendesak apabila sudah ditransfer coba tolong buktikan. Adami ngirim buktinya dan saya langsung forward ke Faya-khun," jelas Erwin.

Erwin dalam perkara itu didakwa memberikan suap US$911.480 atau Rp12 miliar lebih ke Fayakhun ketika menjabat anggota DPR. Erwin memberikan suap agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016. (Iam/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya