Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Yusril: Presiden Langgar Konstitusi Jika Kelola Langsung KPK

Akmal Fauzi
16/9/2019 13:43
Yusril: Presiden Langgar Konstitusi Jika Kelola Langsung KPK
Yusril Ihza Mahendra(MI/Susanto)

PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut tidak ada istilah pengembalian mandat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden, kata Yusril, tidak berwenang mengelola KPK.

Yusril menegaskan, Komisioner KPK bukan mandataris Presiden. Komisioner KPK diseleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk mendapatkan jumlah 10 orang yang selanjutnya diajukan Presiden ke DPR untuk dipilih lima orang.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK. Tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK itu sendiri. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yg mengatur tentang KPK,” kata Yusril saat dihubungi Media Indonesia, Senin (16/9).

Baca juga: Jokowi Ajak Semua Pihak Awasi Pembahasan Revisi UU KPK di DPR

Atas dasar itu, kata Yusril, komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawab mereka sampai akhir masa jabatan.

Dalam Pasal 32 UU KPK, komisioner diberhentikan dari jabatan mereka karena masa jabatan telah berakhir.

“Lain daripada itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir. Di luar itu, tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya