Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut tidak ada istilah pengembalian mandat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden, kata Yusril, tidak berwenang mengelola KPK.
Yusril menegaskan, Komisioner KPK bukan mandataris Presiden. Komisioner KPK diseleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden untuk mendapatkan jumlah 10 orang yang selanjutnya diajukan Presiden ke DPR untuk dipilih lima orang.
“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK. Tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK itu sendiri. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yg mengatur tentang KPK,” kata Yusril saat dihubungi Media Indonesia, Senin (16/9).
Baca juga: Jokowi Ajak Semua Pihak Awasi Pembahasan Revisi UU KPK di DPR
Atas dasar itu, kata Yusril, komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawab mereka sampai akhir masa jabatan.
Dalam Pasal 32 UU KPK, komisioner diberhentikan dari jabatan mereka karena masa jabatan telah berakhir.
“Lain daripada itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir. Di luar itu, tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” jelasnya. (OL-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved