Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo menanggapi sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden.
Jokowi menegaskan, dalam Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK, tidak mengenal istilah pengembalian mandat.
“Dalam undang-undang KPK tidak ada. Tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada mengundurkan diri. Ada,” kata Jokowi di di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Jokowi meminta pimpinan KPK untuk bijak dalam mengambil keputusan. Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan, sejak awal, tidak pernah meragukan pimpinan KPK periode 2015-2019.
Baca juga: Pakar Tata Negara : KPK Tidak Butuhkan Dewan Pengawas
“Jadi bisa saya sampaikan KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam bernegara," tegasnya.
Jokowi mengaku belum tahu kapan akan bertemu pimpinan KPK Jilid IV itu. Dia menyatakan pertemuan akan diatur Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Tanyakan Mensesneg ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di presiden," kata Jokowi.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif. Hal itu menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini, termasuk soal revisi UU KPK. (OL-2)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved