Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, SH, Mhum mengatakan, tidak perlu ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan di mana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/8), terkait perlu-tidaknya Dewan Pengawas KPK.
Posisi Dewan Pengawas KPK, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas
oleh pemerintah dan DPR.
"Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh
pengadilan, apakah terbukti atau tidak," kata Johanes.
Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.
Mengenai Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), menurut Johanes, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan," tutur mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu. (Ant/OL-09)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved