Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pakar Tata Negara : KPK Tidak Butuhkan Dewan Pengawas

Mediaindonesia.com
16/9/2019 10:25
Pakar Tata Negara : KPK Tidak Butuhkan Dewan Pengawas
Civitas akademi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta menyatakan menoloka revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI.(MI/Agus Utantoro)

PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, SH, Mhum mengatakan, tidak perlu ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

"Alasannya, KPK sudah diawasi oleh pengadilan di mana proses perkara korupsi diputuskan oleh pengadilan,"  kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (16/8), terkait perlu-tidaknya Dewan Pengawas KPK.

Posisi Dewan Pengawas KPK, masuk dalam usulan revisi Undang-undang KPK yang saat ini tengah dibahas
oleh pemerintah dan DPR.   

"Sebenarnya KPK sudah diawasi oleh pengadilan karena proses perkara korupsi pada akhirnya diputus oleh
pengadilan, apakah terbukti atau tidak," kata Johanes.

Selama ini kinerja KPK sangat baik dibandingkan dengan institusi penegak hukum yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, tidak penting dibentuk Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi lembaga itu.

Mengenai  Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), menurut Johanes, juga tidak perlu agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi kalau ada yang tidak menerima penetapan jadi tersangka oleh KPK, maka dapat menempuh praperadilan,"  tutur mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu. (Ant/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik