Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK

Damar Iradat
13/9/2019 11:19
Ini Empat Poin yang tidak Disetujui Jokowi di RUU KPK
Presiden Joko Widodo(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PRESIDEN Joko Widodo menyebut tidak semua usulan DPR dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui pemerintah. Jokowi menegaskan tidak ingin KPK diperlemah.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9).

Poin yang tidak disetujui Jokowi antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Baca juga: Firli Siap Laksanakan Program Solutif Inovatif Berantas Korupsi

Dalam draf RUU KPK, terdapat aturan baru soal proses penyadapan. Izin penyadapan tidak lagi hanya dari pimpinan, tapi Dewan Pengawas. Penyadapan juga perlu izin dari pengadilan.

Jokowi juga mengaku tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkap dia.

Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Selama ini sistem penuntutan dinilai sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu diubah.

Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK.

"Sebagaimana yang telah berjalan selama ini," tegasnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya