Polisi Kantongi Keterangan Ahli Kasus Sri Bintang

Fer/Medcom/P-3
13/9/2019 10:05
Polisi Kantongi Keterangan Ahli Kasus Sri Bintang
Sri Bintang Pamungkas(MI/SUSANTO)

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyelidiki kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas. Polisi sudah mengantongi keterangan saksi dan ahli.

"Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis," ungkap Iwan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

Polisi juga telah meminta keterangan Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hem-bing sebagai pelapor. Polisi tinggal meminta klarifikasi Sri Bintang perihal apa yang di-ucapkannya.

Sri Bintang dijerat hukum terkait pernyataannya yang ingin menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama, Rabu (11/9), namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Dia beralasan tidak menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan jika surat panggilan diterima pada Senin, 9 September 2019, ia akan memenuhi panggilan pada Kamis (12/9). Pasalnya, surat itu seha-rusnya diterimanya tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggil-annya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain, saya enggak tahu," ucapnya.

Dengan begitu, ia menegaskan tak akan hadir dalam panggilan tersebut. Terlebih, ia memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan. "Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," pungkasnya, Rabu (11/9).

Iwan memastikan akan melayangkan panggilan kedua terhadap Sri Bintang. "Dalam waktu dekat kita akan memanggil lagi untuk kita minta keterangan," ujar Iwan.

Ipong Hembing melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya pada Rabu (4/9). Laporan Ipong berdasarkan pernyataan Sri Bintang di sebuah akun Youtube tertanggal 31 Agustus 2019. Laporan teregistrasi dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Sri Bintang dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 160 KUHP. Dua pasal itu berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui media elektronik dan menghasut di muka umum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut pemanggilan Sri Bintang itu penting untuk mengklarifikasi tuduhan yang ia lontarkan di media sosial. (Fer/Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya