Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Setya Novanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Tersangka Paulus Tannos

Dhika Kusuma Winata
12/9/2019 11:48
Setya Novanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Tersangka Paulus Tannos
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto (kanan) dikawal petugas Lapas Sukamiskin.(MI/Bary Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov).

Mantan Ketua Partai Golkar itu dipanggil penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terkait dengan kasus suap dalam proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Yannos)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/9).

Keterangan Setnov, imbuh Febri, diperlukan dalam penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos. Paulus merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus KTP-el.

Selain Paulus ada nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.

Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK sebelumnya juga memanggil Miryam sebagai saksi untuk tersangka Paulus. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-el yang diduga mengalir ke sejumlah politikus DPR.

Selain Setnov, ada tiga saksi lainnya yang juga dipanggil yaitu Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu alias Mony. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya