Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov).
Mantan Ketua Partai Golkar itu dipanggil penyidik KPK untuk memberikan kesaksian terkait dengan kasus suap dalam proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Yannos)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/9).
Keterangan Setnov, imbuh Febri, diperlukan dalam penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos. Paulus merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus KTP-el.
Selain Paulus ada nama mantan anggota DPR Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi.
Empat orang tersebut disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK sebelumnya juga memanggil Miryam sebagai saksi untuk tersangka Paulus. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan terkait dengan aliran dana KTP-el yang diduga mengalir ke sejumlah politikus DPR.
Selain Setnov, ada tiga saksi lainnya yang juga dipanggil yaitu Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, pensiunan PNS Kementerian Dalam Negeri Suciati, dan karyawan money changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu alias Mony. (Dhk/OL-09)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved