Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sukiman Disebut Terima Suap 5 Kali

Iqbal Al Machmudi
10/9/2019 11:10
Sukiman Disebut Terima Suap 5 Kali
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba.(MI/PIUS ERLANGGA)

ANGGOTA Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman disebut menerima fee lima kali terkait dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Fee diberikan secara bertahap oleh Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

"(Diberikan) di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, perumahan dinas," ujar Rifa saat bersaksi untuk terdakwa eks pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Rifa mengungkapkan fee komitmen pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, ditampung di satu rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT). Uang fee komitmen sengaja ditampung agar tidak terendus ada penerimaan uang. "Karena transfernya banyak. Setelah itu diambil tunai dan disimpan dalam brankas," ujar Rifa.

Total uang yang ditransfer ke rekening PT DIT Rp2,9 miliar. Uang kemudian diserahkan kepada Sukiman secara bertahap. Penyerahan fee disaksikan tenaga ahli Fraksi PAN Suherlan.

Rifa memerinci pemberian fee pada Agustus 2017, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan US$22 ribu. Kemudian, September 2017, Rp500 juta, dan Desember 2017 Rp500 juta.

"Pak Sukiman tahu (ini fee). Saya bilang ini dari Kabupaten Pegunungan Arfak karena sudah membantu," ujar Rifa.

Natan Pasomba didakwa menyuap Sukiman Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap diberikan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN 2017, APBN-Perubahan 2017, dan APBN 2018. Uang rasywah juga diberikan kepada Rifa Surya Rp1 miliar dan Suherlan Rp400 juta.

 

Membantah

Sukiman membantah telah terlibat usulan alokasi dana bernilai miliar rupiah tersebut atau pun meminta fee. "Saya tidak pernah menyuruh, meminta dan supaya dia (tenaga ahli anggota DPR Fraksi PAN, Suherlan) meminta fee. Apalagi menyuruh supaya meminta anggaran," cetus Sukiman bersaksi di kesempatan yang sama.

Sukiman tidak mengakui rekonstruksi yang dilakukan penyidik Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya, Kompleks DPR Kalibata, Jakarta, 22 Juli 2019. Dia menuding KPK merekayasa kasusnya. "Ya memang tidak pernah terjadi Pak. Itu bohong," ujar Sukiman.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Sukiman terkait pertemuan dengan Natan dan Rifa Surya. Sukiman membantah pertemuan itu.

Sukiman juga mengaku jarang bertemu dengan Suherlan yang merupakan tenaga ahli di DPR. "Saya tidak menerima (melakukan) pertemuan dan tidak pernah menerima usul," ujar Sukiman.

JPU KPK mengingatkan Sukiman telah disumpah. Jaksa meminta Sukiman jujur di muka persidangan. Jaksa menekankan Sukiman harus mempertanggungjawabkan semua keterangannya. (Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya