Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar menilai anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu salah alamat saat mengkritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat terhadap penggunaan anggaran negara yang digunakan oleh Komnas HAM," ujar Yuspar kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk B.J. Habibie di RSPAD
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut belum digunakan. Selain itu, jelasnya, untuk anggaran APBNP, Direktorat HAM juga tidak mendapatkan penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus, serta terpenuhinya syarat formil dan materil secara yuridis," kata dia.
Yuspar menegaskan, sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Ia menegaskan, sejauh ini Kejaksaan RI belum bisa memproses laporan kasus-kasus itu lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, imbuh dia, dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat. Padahal kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai Kejaksaan RI yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satupun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan. (OL-8)
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved