Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar menilai anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu salah alamat saat mengkritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat terhadap penggunaan anggaran negara yang digunakan oleh Komnas HAM," ujar Yuspar kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk B.J. Habibie di RSPAD
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut belum digunakan. Selain itu, jelasnya, untuk anggaran APBNP, Direktorat HAM juga tidak mendapatkan penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus, serta terpenuhinya syarat formil dan materil secara yuridis," kata dia.
Yuspar menegaskan, sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Ia menegaskan, sejauh ini Kejaksaan RI belum bisa memproses laporan kasus-kasus itu lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, imbuh dia, dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat. Padahal kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai Kejaksaan RI yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satupun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan. (OL-8)
Komnas HAM desak Panglima TNI periksa eks KaBAIS Letjen Yudi Abrimantyo terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Simak pernyataan lengkapnya di sini.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Fokus investigasi tidak hanya terpaku pada luka fisik, tetapi juga dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh Andrie Yunus akibat siraman air keras tersebut.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved