Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR HAM pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar menilai anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu salah alamat saat mengkritik Korps Adhyaksa terkait penambahan anggaran untuk menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat terhadap penggunaan anggaran negara yang digunakan oleh Komnas HAM," ujar Yuspar kepada Media Indonesia, Senin (9/9).
Baca juga: Presiden Jokowi Jenguk B.J. Habibie di RSPAD
Menurut dia, anggaran untuk Direktorat HAM Kejaksaan Agung pada 2019 sebesar Rp702 juta. Nominal berbasis kinerja tersebut belum digunakan. Selain itu, jelasnya, untuk anggaran APBNP, Direktorat HAM juga tidak mendapatkan penambahan.
"Artinya, itu (anggaran akan digunakan) kalau perkara dari Komnas HAM dapat menyelesaikan kasus, serta terpenuhinya syarat formil dan materil secara yuridis," kata dia.
Yuspar menegaskan, sejatinya Masinton menanyakan hal itu kepada Komnas HAM selaku penyelidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Air. Ia menegaskan, sejauh ini Kejaksaan RI belum bisa memproses laporan kasus-kasus itu lantaran Komnas HAM tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa.
Contohnya, imbuh dia, dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, yaitu Wasior (2001) dan Wamena (2003). "Setelah dipelajari secara yuridis oleh jaksa terhadap berkas yang disampaikan kepada kita, ternyata gambaran di sana belum bisa mengungkapkan peristiwa mengenai adanya pelanggaran HAM berat. Padahal kita sudah berikan petunjuk untuk melengkapi berkas," tandasnya.
Sebelumnya, Masinton menilai Kejaksaan RI yang meminta kenaikan anggaran penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tidak sebanding dengan kinerja. Politikus PDIP itu menyebut sampai hari ini tidak ada satupun kasus yang mampu diselesaikan kejaksaan. (OL-8)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved