Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PRAKTISI hukum Kapitra Ampera menganggap kelompok yang menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai perbuatan makar.
Pertimbangannya, jelas Kapitra, hak legislasi pembuatan UU ada pada DPR dan Presiden. Sedangkan, KPK hadir karena UU sehingga harus tunduk pada regulasi tersebut.
“Fenomena penolakan revisi UU KPK dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar,” kata Kapitra dalam keterangan resmi, Senin (9/9).
Baca juga: Pemerintah Akan Pelajari Revisi UU KPK, Ini Respons KPK
Seyogianya, kata dia, apabila ada kelompok masyarakat yang menilai revisi UU KPK bertentangan dengan konstitusi dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia.
Menurut dia, jalurnya adalah mengajukan konstitusional review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan suatu UU baik untuk keseluruhan atau sebagian.
“Apabila UU itu dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya, maka dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Itulah jalan konstitusional dan demokratis dalam negara hukum dan demokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penggalangan massa merupakan bentuk subversif bentuk baru yang menjadi preseden buruk karena mencederai hukum dan demokrasi.
“Jadi bukan dengan menggalang people power ketika lembaga/institusi negara menjalankan fungsinya,” tandasnya.
Sementara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly diminta Presiden Joko Widodo memelajari draft revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Mengenai surat presiden sebagai penanda dimulai atau ditolaknya pembahasan RUU bersama DPR, Yasonna mengatakan bahwa surat itu sampai sekarang belum diterbitkan.
Terdapat sejumlah poin yang diusulkan untuk dimasukan dalam revisi beleid tersebut. Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif, yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK akan berstatus aparatur sipil negara.
Kedua, penyadapan oleh KPK baru dapat dieksekusi setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK menjadi bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, kinerja KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan. Setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan. Kelima, munculnya Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tak selesai dalam jangka waktu setahun. Hal itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Kemudian, penuntutan harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.(RO/OL-8)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Dari 108 pejabat dalam Kabinet yang terdiri 7 Menko, 41 Menteri, 55 Wakil Menteri, dan 5 Pejabat Setingkat Menteri, baru 10 pejabat yang berkonsultasi kepada KPK.
JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani.
KETERPURUKAN citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian tak tertolong. Rentetan problematika terus silih berganti.
Ia menegaskan, tes wawasan kebangsaan merupakan keputusan kolegial pimpinan KPK yang turut dihadiri dewas.
Tjahjo menyebut wajar saja ada kalangan yang setuju dan tidak setuju terkait tes wawasan kebangsaan itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved