Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PULUHAN mahasiswa dan pemuda menggelar aksi damai di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (9/9) siang. Mereka yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para peserta aksi budaya itu merupakan gabungan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta. Tampak pula puluhan wanita yang mengenakan pakaian adat khas daerah, seperti Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Baca juga: Dewan Pengawas Perkuat KPK
Kristiyani, salah satu peserta aksi, mengatakan pakaian adat itu dapat dilihat sebagai simbol bahwa para peserta aksi tidak berasal dari satu kalangan, melainkan menyuarakan suara rakyat Indonesia untuk KPK yang independen dan semakin maju.
"Kami mungkin tidak bisa duduk di kursi pemerintahan, tapi kami bisa memperjuangkannya di sini. Ini sebagai bentuk keberagaman bahwa kami bukan hanya dari satu kelompok tapi mewakili keberagaman Indonesia," katanya.
Selain bendera Merah Putih, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Masyarakat Penegak Demokrasi Demi Demokrasi Sehat, Dukung Revisi UU KPK, Mendorong DPR RI Segera Voting Capim KPK Baru", serta spanduk lainnya bertuliskan "We Love KPK".
Aksi budaya ini merupakan aksi kali keduanya yang telah dilakukan oleh MPD untuk mendukung revisi UU KPK. Selain menyampaikan pendapat di tempat publik, mereka juga membagi-bagikan bunga mawar merah kepada para pengguna jalan yang tengah melintas.
"Bunga ini adalah simbol kita mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI, demi penguatan sistem hukum di KPK dalam rangka pemberantasan korupsi," timpal peserta aksi lainnya. (Gol/A-3)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved