Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ditjen Imigrasi belum Cekal Veronica Koman

Cahya Mulyana
09/9/2019 10:40
Ditjen Imigrasi belum Cekal Veronica Koman
Veronica Koman.(MI/ANGGA YUNIAR)

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,  Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya siap memproses pencabutan paspor atas nama tersangka provokasi di asrama Papua Surabaya, Veronica Koman Liau. Namun, jajarannya belum menerima permohonan mengenai hal itu. "Setelah saya cek, belum ada surat resmi dari Polri kepada Menkum dan HAM , tepatnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tentang permintaan pencegahan dan pencabutan paspor Veronica Koman," ungkap Ronny kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Mengenai ketentuan pencabutan paspor, kata dia, terdapat dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 31 ayat 1 menyatakan menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

Ayat 2 berbunyi menteri luar negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor diplomatik dan paspor dinas.

Ayat 3 menjelaskan bahwa pencabutan paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Pencabutan paspor juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Ronny mengatakan pihaknya akan membantu pemulangan yang bersangkutan untuk melanjutkan tahapan penegakan hukum. "Berkaitan dengan status Veronica sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diproses Polda Jatim, Dirjen Imigrasi dapat membantu pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama dengan pihak imigrasi di negara tempat yang bersangkutan berada saat ini," pungkasnya.

Pihak Polda Jatim mengaku sudah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal dan mencabut paspor Veronica Koman. "Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Sabtu (7/9).

Sementara itu, Staf Khusus Presiden untuk Papua Lenis Kogoya menyatakan kondisi Papua telah kondusif. Masyarakat di Jayapura, misalnya, telah melaksanakan ritual 'bakar batu'. "Jadi di sana sudah bakar batu, artinya sudah damai. Situasi kondusif itu berlaku di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat." (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya