Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dewan Pengawas Perkuat KPK

M Ikbal Machmudi
09/9/2019 10:10
Dewan Pengawas Perkuat KPK
Sejumlah Pegawai KPK yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, melakukan aksi selamatkan KPK.(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wajar adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya mengenai pembentukan dewan pengawas. Menurutnya, dalam negara demokrasi, dewan pengawas penting untuk lembaga superbodi seperti KPK. Dewan pengawas jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi justru untuk memperkuat KPK.

"Tentang dewan pengawas itu sesuatu yang wajar karena pada negara demokrasi, bentuk auxiliary state body seperti KPK disyaratkan adanya badan pengawas yang independen. Itu untuk memperkuat suatu lembaga. MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," kata Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu (7/9).

Dia juga menyoroti perihal proses penghentian penyi-dikan atau biasa disebut SP3. Ia menilai kewenangan me-ngeluarkan SP3 bertujuan memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan. SP3 bisa diterapkan dalam kondisi yang sifatnya limitatif dan eksepsional.

"Misalnya, seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Guru besar tidak tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menganggap inisiatif DPR atas revisi UU KPK memiliki pendekatan filosofi keadil-an restoratif. Pendekatan itu, kata dia, menghendaki adanya suatu rehabilitasi sistem pemidanaan dan tidak semata soal memberikan efek jera.

Indriyanto mengatakan, dari kasus-kasus korupsi yang ditangani selama ini, pola dan cara penindakan dengan efek jera tidak memberikan manfaat pengembalian optimal keuangan negara. "Karena itu, filosofi pencegahan dengan rehabilitasi menjadi basis yang utama," jelasnya.

Terlepas dari setuju atau tidak, menurutnya, enam pokok dalam draf perubahan UU KPK merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah ke depan.

Keenam pokok perubahan itu antara lain keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan status pegawai KPK.  Selanjutnya, soal kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

 

Mengukur kinerja

Komisi III DPR menilai pembentukan dewan pengawas merupakan langkah tepat. Pasalnya, KPK selama ini tidak memiliki pengawas sebagai penegak hukum. "KPK itu harus diawasi. Kalau enggak, abuse of power dia," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil.

Ia mengibaratkan dewan pengawas seperti Dewan Pers yang mengawasi kerja media. Artinya, ada pengawasan secara menyeluruh dan tindak lanjut dari pengawasan itu bisa terwujud dalam suatu aturan resmi.

Senada, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan salah satu fungsi dewan pengawas ialah melihat laporan tahunan kinerja KPK. Laporan tersebut akan menjadi indikator peni-laian kinerja. "Apakah KPK berhasil atau tidak. Jangan terhanyut bahwa kerja bagus KPK hanya menangkap, menahan, dan operasi tangkap tangan (OTT)," tegasnya.

DPR menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna, pekan lalu. Salah satu poin yang disoroti publik ialah pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR.

Namun, revisi itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo melalui surat presiden (surpres) sebagai prasyarat pembahasan sebuah RUU.  (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya