Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk pencabutan paspor.
Saat kepolisian meminta paspor milik tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman Liau, dicabut, maka dalam hitungan jam paspornya tidak lagi berlaku.
"Proses pencabutan paspor kurang dari 1×24 jam," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).
Menurut Sam, langkah pencabutan paspor harus menunggu permohonan dalam hal ini kepolisian yang tengah menangani perkara yang bersangkutan. Namun sejauh ini belum ada permintaan untuk mencabut paspor Veronica.
Landasan hukum pencabutan paspor terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskan melalui Pasal 31 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 bahwa menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
Kemudian ayat selanjutnya berbunyi menteril luar negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor diplomatik dan paspor dinas.
Ayat 3 menjelaskan bahwa paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Ketentuan itu juga dijelaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pasal 35 Ayat 1 menyatakan pencabutan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian ayat 3 menyebutkan dalam hal pencabutan paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan. (OL-09)Masyarakat Papua Barat mendatangi kantor KPK dan Kejagung untuk melakukan klarifikasi dan memberikan informasi hasil investigasi terkait Gubernur Papua Barat Dominggus Madacan.
BENCANA tanah longsor dan banjir bandang Pegunungan Arfak, tepatnya di Kampung Jim, Distrik Catubouw, Papua Barat menelan belasan korban jiwa.
Jumlah keseluruhan korban dalam peristiwa itu sebanyak 24 orang, terdiri atas lima orang selamat, 16 korban meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya belum berhasil ditemukan.
Brimob melakukan pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, anggota yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024 di kawasan Kali Rawa, Distrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Buku Cahaya Fajar dari Balik Gunung Mbaham mengupas perjalanan kepemimpinan Ali Baham Temongmere (ABT), pejabat Papua Barat yang mengedepankan pembangunan berbasis budaya.
SETIDAKNYA 12 ribu pelajar di Manokwari, Papua Barat, sudah mendapatkan makan siang gratis (MBG). Selurhnya merupakan pelajar dari tingkat TK hingga SMA di wilayah perkotaan Manokwari.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved