Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Belum Ada Permohonan Pencabutan Paspor Tersangka Veronica Koman

Cahya Mulyana
08/9/2019 16:05
Belum Ada Permohonan Pencabutan Paspor Tersangka Veronica Koman
Veronica Koman Liau, tersangka kasus provokasi di asrama Pupua, Surabaya.(MI/Angga Yuniar)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk pencabutan paspor.

Saat kepolisian meminta paspor milik tersangka provokasi di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Veronica Koman Liau, dicabut, maka dalam hitungan jam paspornya tidak lagi berlaku.

"Proses pencabutan paspor kurang dari 1×24 jam," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).

Menurut Sam, langkah pencabutan paspor harus menunggu permohonan dalam hal ini kepolisian yang tengah menangani perkara yang bersangkutan. Namun sejauh ini belum ada permintaan untuk mencabut paspor Veronica.

Landasan hukum pencabutan paspor terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dijelaskan melalui Pasal 31 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 bahwa menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor biasa, surat perjalanan laksana paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.

Kemudian ayat selanjutnya berbunyi menteril luar negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan paspor diplomatik dan paspor dinas.

Ayat 3 menjelaskan bahwa paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Ketentuan itu juga dijelaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pasal 35 Ayat 1 menyatakan pencabutan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 3 menyebutkan dalam hal pencabutan paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya